Zonafaktualnews.com – Seorang oknum ketua RT di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, berinisial AH (53) ditangkap.
AH ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun secara berulang kali sejak Mei 2024.
Pelaku yang merupakan tetangga dekat korban, memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT untuk melancarkan aksinya.
Aksi bejat AH terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Video penangkapan AH yang viral di media sosial menunjukkan kemarahan warga yang nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri pada Jumat (17/1/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT,” ujar Kombes Arya.
Arya menerangkan, setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban sehingga membuat korban takut.
“Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ucap Arya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.
“Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 dan terkahir Januari 2025. Tapi kalau pelaku hanya empat kali, ” ujarnya.
Di sisi lain, kakak korban mengatakan adiknya mengaku sering dicabuli oleh pelaku sejak 3 tahun terakhir. Adiknya takut melapor ke orangtuanya, karena diancam oleh pelaku.
“Pelaku yang ngaku sendiri kalau dia perkosa adik saya berulang kali. Intinya selama 3 tahun dia dikasi begitu terus sampai diancam akan dibunuh adik saya,” kata Kaka korban kepada awak media
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News