Oknum Ketua RT di Makassar Diciduk, Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Oknum Ketua RT di Makassar Cabuli Anak

Foto Ilustrasi Oknum Ketua RT di Makassar Cabuli Anak

Zonafaktualnews.com – Seorang oknum ketua RT di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, berinisial AH (53) ditangkap.

AH ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun secara berulang kali sejak Mei 2024.

Pelaku yang merupakan tetangga dekat korban, memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat AH terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Viral, 2 Penyidik Polsek Tallo Bar-bar Diduga Aniaya Wartawan Online di Makassar

Video penangkapan AH yang viral di media sosial menunjukkan kemarahan warga yang nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri pada Jumat (17/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT,” ujar Kombes Arya.

Arya menerangkan, setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban sehingga membuat korban takut.

“Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ucap Arya.

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.

“Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 dan terkahir Januari 2025. Tapi kalau pelaku hanya empat kali, ” ujarnya.

Di sisi lain, kakak korban mengatakan adiknya mengaku sering dicabuli oleh pelaku sejak 3 tahun terakhir. Adiknya takut melapor ke orangtuanya, karena diancam oleh pelaku.

BACA JUGA :  Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

“Pelaku yang ngaku sendiri kalau dia perkosa adik saya berulang kali. Intinya selama 3 tahun dia dikasi begitu terus sampai diancam akan dibunuh adik saya,” kata Kaka korban kepada awak media

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem
Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:38 WITA

Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:14 WITA

Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Berita Terbaru