Naik Lagi Bestie, Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Kini Jadi 32 Orang

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Kini Jadi 32 Orang

Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Kini Jadi 32 Orang

Zonafaktualnews.com – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bertambah.

Polda Sulsel mengumumkan, total 32 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus di DPRD Sulsel, polisi menetapkan 13 tersangka dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

BACA JUGA :  Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Sementara untuk kasus DPRD Makassar, ada 14 orang dewasa serta 4 anak di bawah umur. Identitas mereka yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai perannya. Untuk kerusuhan DPRD Sulsel, ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

BACA JUGA :  Terpengaruh Situs Jual Beli Organ Tubuh, 2 Pemuda Bunuh Bocah

Sementara di DPRD Makassar, selain pasal serupa, juga ada yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.

Penyidik Polda Sulsel masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi anarkis ini.

Salah satu yang ditelusuri adalah siaran langsung atau live streaming melalui TikTok yang diduga kuat menjadi medium provokasi massa.

“Penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami akan proses semua sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.

BACA JUGA :  Jumlah Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Naik Jadi 29 Orang

Kerusuhan besar itu sendiri terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam. Gedung DPRD Makassar lebih dulu dibakar hingga menewaskan tiga orang, kemudian disusul pembakaran kantor DPRD Sulsel, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas agar kondusif.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:41 WITA

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Berita Terbaru