Naik Lagi Bestie, Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Kini Jadi 32 Orang

Selasa, 9 September 2025 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Kini Jadi 32 Orang

Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Kini Jadi 32 Orang

Zonafaktualnews.com – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bertambah.

Polda Sulsel mengumumkan, total 32 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus di DPRD Sulsel, polisi menetapkan 13 tersangka dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

BACA JUGA :  Polisi Usut Teror Kepala Babi dan Tikus Busuk di Kantor Tempo

Sementara untuk kasus DPRD Makassar, ada 14 orang dewasa serta 4 anak di bawah umur. Identitas mereka yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai perannya. Untuk kerusuhan DPRD Sulsel, ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

BACA JUGA :  Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Sementara di DPRD Makassar, selain pasal serupa, juga ada yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.

Penyidik Polda Sulsel masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi anarkis ini.

Salah satu yang ditelusuri adalah siaran langsung atau live streaming melalui TikTok yang diduga kuat menjadi medium provokasi massa.

“Penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami akan proses semua sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.

BACA JUGA :  Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Kerusuhan besar itu sendiri terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam. Gedung DPRD Makassar lebih dulu dibakar hingga menewaskan tiga orang, kemudian disusul pembakaran kantor DPRD Sulsel, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas agar kondusif.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA