Modus Pelayan Warkop, Muncikari di Barru Tertangkap Jajakan PSK di Bawah Umur

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Mucikari jajakan PSK di Bawah Umur

Foto ilustrasi – Mucikari jajakan PSK di Bawah Umur

Zonafaktualnews.com – Seorang perempuan berinisial DT (41) asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah kedok bisnis ilegalnya terbongkar.

DT ditangkap aparat kepolisian karena memperdagangkan dua gadis di bawah umur untuk layanan seksual, dengan menyamarkannya sebagai pekerjaan pelayan warung kopi.

“Pelaku kami amankan terkait praktik muncikari,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, kepada awak media, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah warkop yang dikelola DT di Kampung Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Rabu (15/5/2025).

Menurut polisi, DT menggunakan kedok warkop untuk menawarkan jasa prostitusi terselubung kepada para pengunjung.

“Awalnya para korban bekerja sebagai pelayan, tapi kemudian pelanggan ditawari ‘barang lain’ oleh DT,” ungkap Akbar.

BACA JUGA :  Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi

DT memasang tarif berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap pertemuan dengan pelanggan.

Dari setiap transaksi tersebut, ia mengambil bagian sebesar Rp50 ribu sebagai upah perantara.

Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani dua hingga tiga pria. Setelah “bertransaksi”, mereka diminta menyerahkan sebagian uang hasil layanan kepada DT.

“Setiap korban menyerahkan Rp50 ribu dari setiap pelanggan kepada DT sebagai bayaran,” tambah Akbar.

BACA JUGA :  Proyek UMKM Diduga Dikorupsi, Kejari Takalar “Impoten” Usut Kasus

Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu dan 17 bungkus alat kontrasepsi.

Kini, DT beserta kedua korban berada dalam pengawasan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru