Modus Iseng Berujung Penjara, Dokter Muda UI Jadi Tersangka Pornografi

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Dokter muda UI jadi tersangka pornografi

Foto kolase : Dokter muda UI jadi tersangka pornografi

Zonafaktualnews.com – Seorang dokter muda yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia berinisial MAES (36), kini harus berurusan dengan hukum.

MAES resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

MAES diduga merekam secara diam-diam aktivitas pribadi seorang mahasiswi berinisial SS (22) yang sedang mandi di kamar kosnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban mencurigai adanya perekaman dari arah ventilasi kamar mandi.

“Korban merasa ada yang tidak beres saat mandi. Ia kemudian sadar ada yang merekam dari ventilasi,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Korban lantas melapor kepada teman-temannya dan bersama-sama berhasil mengamankan pelaku.

MAES langsung diserahkan ke polisi dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk ponsel pelaku yang digunakan merekam video berdurasi delapan detik.

Dari hasil pemeriksaan, MAES mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan menggunakan lubang ventilasi udara untuk merekam korban.

Perekaman dilakukan menggunakan ponsel Oppo F9 berwarna ungu miliknya.

“Motifnya iseng. Ia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut dan video itu untuk konsumsi pribadi,” terang Firdaus.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu USB berisi rekaman video, celana pendek hitam, handuk, serta celana dalam korban berwarna cokelat muda.

Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 jo. Pasal 29 dan Pasal 9 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru