Modus Iseng Berujung Penjara, Dokter Muda UI Jadi Tersangka Pornografi

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Dokter muda UI jadi tersangka pornografi

Foto kolase : Dokter muda UI jadi tersangka pornografi

Zonafaktualnews.com – Seorang dokter muda yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia berinisial MAES (36), kini harus berurusan dengan hukum.

MAES resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

MAES diduga merekam secara diam-diam aktivitas pribadi seorang mahasiswi berinisial SS (22) yang sedang mandi di kamar kosnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban mencurigai adanya perekaman dari arah ventilasi kamar mandi.

“Korban merasa ada yang tidak beres saat mandi. Ia kemudian sadar ada yang merekam dari ventilasi,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Korban lantas melapor kepada teman-temannya dan bersama-sama berhasil mengamankan pelaku.

MAES langsung diserahkan ke polisi dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk ponsel pelaku yang digunakan merekam video berdurasi delapan detik.

Dari hasil pemeriksaan, MAES mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan menggunakan lubang ventilasi udara untuk merekam korban.

Perekaman dilakukan menggunakan ponsel Oppo F9 berwarna ungu miliknya.

“Motifnya iseng. Ia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut dan video itu untuk konsumsi pribadi,” terang Firdaus.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu USB berisi rekaman video, celana pendek hitam, handuk, serta celana dalam korban berwarna cokelat muda.

Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 jo. Pasal 29 dan Pasal 9 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok
DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas
Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?
Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas
Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah
4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta
Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta
Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 11:45 WITA

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok

Selasa, 11 November 2025 - 00:18 WITA

DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas

Senin, 10 November 2025 - 22:59 WITA

Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?

Senin, 10 November 2025 - 21:59 WITA

Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas

Senin, 10 November 2025 - 20:22 WITA

Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah

Berita Terbaru