Zonafaktualnews.com – Kementerian Keuangan secara resmi mencopot Eko Darmanto dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Jogja, Rabu (1/3/2023)
Pencopotan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari pamer harta yang dilakukan Eko dengan mengunggah sejumlah hartanya ke media sosial
Atas pencopotan tersebut gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik usai gaya hidup mewahnya di media sosial viral
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Sebagai contoh, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
Uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi KPK pada 15 Februari 2022, Eko Darmanto disebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar.
Jumlah harta bergerak Eko cukup banyak. Ia memiliki sembilan mobil dengan nilai taksiran Rp 2,9 miliar.
Salah satu tunggangan paling mewah yakni mobil BMW tahun 2018 senilai Rp 850 juta dan mobil Mercy Rp 600 juta.
Sementara mobil termurahnya yakni Ford Bronco klasik tahun 1972 dan dibeli olehnya secara bekas dengan harga Rp150 juta. Ia juga diketahui memiliki sejumlah aset properti.
Contohnya di Jakarta Utara, Eko mempunyai tanah seluas 327 meter persergi dengan nilai taksiran Rp 10 miliar, lalu tanah di Malang seluas 240 meter persegi dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Dengan demikian, total aset tanah dan bangunan milik Eko Darmanto adalah sebesar Rp 12,5 miliar.
Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 238,9 juta.
Apabila ditotal, harta yang dilaporkannya adalah sebesar Rp 15,73 miliar. Namun, Eko juga memiliki utang sebesar Rp 9 miliar sehingga kekayaan bersihnya sesuai laporan LHKPN yakni Rp 6,72 miliar.
Hal yang harus digarisbawahi, LHKPN adalah nilai kekayaan yang wajib dilaporkan pejabat di Indonesia ke KPK setiap tahunnya, biasanya berlaku bagi minimal pejabat setingkat eselon.
LHKPN juga tak bisa sepenuhnya menggambarkan nilai kekayaan riil atau harta sebenarnya dari pelapor.
Sebab, dalam beberapa kasus sejumlah pejabat, sebagian hartanya tidak dilaporkan ke LHKPN atau juga bisa disamarkan melalui atas nama orang lain untuk tujuan tertentu.
Editor : Isal