Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Zonafaktualnews.com – Gresik kembali dihebohkan dengan skandal video syur yang menyeret nama seorang mantan pejabat BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR).

Video berdurasi 1 menit 34 detik yang beredar luas di media sosial menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Polres Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Rekaman di Hotel, Barang Bukti Disita

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara IBP dan VDR bermula sejak Oktober 2024.

Puncaknya, pada Rabu (22/1/2025), mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam oleh IBP menggunakan ponsel iPhone X warna hitam.

“Video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa barang bukti berupa flashdisk berisi video syur serta ponsel milik tersangka telah diamankan untuk diuji di laboratorium forensik.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Polisi juga masih mendalami jumlah rekaman yang dibuat serta motif di balik perekaman tersebut.

Dugaan KDRT dan Intimidasi

Selain skandal video syur, kasus ini semakin kompleks setelah POD (33), istri sah IBP, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia juga menjadi pihak yang pertama kali menyerahkan rekaman tersebut kepada polisi sebagai bukti perselingkuhan suaminya.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.

“Kami tidak memandang bulu, yang bersalah tetap harus diproses hukum,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka.

Selain ancaman hukuman 12 tahun penjara, mereka juga menghadapi denda maksimal Rp6 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar
Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Heboh Isu Makhluk Gaib di HSU, Satpol PP Terbitkan Edaran Tingkatkan Kewaspadaan
Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:41 WITA

Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:29 WITA

DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:25 WITA

Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru