Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Zonafaktualnews.com – Gresik kembali dihebohkan dengan skandal video syur yang menyeret nama seorang mantan pejabat BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR).

Video berdurasi 1 menit 34 detik yang beredar luas di media sosial menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Polres Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rekaman di Hotel, Barang Bukti Disita

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara IBP dan VDR bermula sejak Oktober 2024.

Puncaknya, pada Rabu (22/1/2025), mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam oleh IBP menggunakan ponsel iPhone X warna hitam.

“Video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa barang bukti berupa flashdisk berisi video syur serta ponsel milik tersangka telah diamankan untuk diuji di laboratorium forensik.

Polisi juga masih mendalami jumlah rekaman yang dibuat serta motif di balik perekaman tersebut.

Dugaan KDRT dan Intimidasi

Selain skandal video syur, kasus ini semakin kompleks setelah POD (33), istri sah IBP, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia juga menjadi pihak yang pertama kali menyerahkan rekaman tersebut kepada polisi sebagai bukti perselingkuhan suaminya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.

“Kami tidak memandang bulu, yang bersalah tetap harus diproses hukum,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka.

Selain ancaman hukuman 12 tahun penjara, mereka juga menghadapi denda maksimal Rp6 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong
Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam
Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:27 WITA

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WITA

Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:49 WITA

Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru