Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Zonafaktualnews.com – Gresik kembali dihebohkan dengan skandal video syur yang menyeret nama seorang mantan pejabat BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR).

Video berdurasi 1 menit 34 detik yang beredar luas di media sosial menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Polres Gresik.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Rekaman di Hotel, Barang Bukti Disita

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara IBP dan VDR bermula sejak Oktober 2024.

Puncaknya, pada Rabu (22/1/2025), mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam oleh IBP menggunakan ponsel iPhone X warna hitam.

“Video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa barang bukti berupa flashdisk berisi video syur serta ponsel milik tersangka telah diamankan untuk diuji di laboratorium forensik.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Polisi juga masih mendalami jumlah rekaman yang dibuat serta motif di balik perekaman tersebut.

Dugaan KDRT dan Intimidasi

Selain skandal video syur, kasus ini semakin kompleks setelah POD (33), istri sah IBP, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia juga menjadi pihak yang pertama kali menyerahkan rekaman tersebut kepada polisi sebagai bukti perselingkuhan suaminya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

“Kami tidak memandang bulu, yang bersalah tetap harus diproses hukum,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka.

Selain ancaman hukuman 12 tahun penjara, mereka juga menghadapi denda maksimal Rp6 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:31 WITA

Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Rabu, 23 September 2026 - 02:20 WITA

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Berita Terbaru