Mahfud MD “Skakmat” DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Zonafaktualnews.comMahfud MD skakmat
semua tudingan anggota DPR di media yang menyebutnya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023)

Pertama, dalil berbahasa Arab disampaikan langsung kepada Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya :

Wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim).

Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” kata Mahfud.

Tak cukup sampai di situ, Mahfud MD juga menyampaikan kepada anggota DPR Benny K Harman.

“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak?

BACA JUGA :  Luhut Minta Dana LSM Diaudit, Rizal Ramli : Munafik Sok Pahlawan

Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.

Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, disuruh sebut pasalnya

“Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya?. Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?,” urainya.

Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman

BACA JUGA :  Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Polisi Diserang Sekelompok Warga Sidrap

“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana”

Artinya : tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu.

Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” terangnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru