Zonafaktualnews.com – Mahfud MD skakmat
semua tudingan anggota DPR di media yang menyebutnya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023)
Pertama, dalil berbahasa Arab disampaikan langsung kepada Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya :
Wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim).
Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” kata Mahfud.
Tak cukup sampai di situ, Mahfud MD juga menyampaikan kepada anggota DPR Benny K Harman.
“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak?
Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.
Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, disuruh sebut pasalnya
“Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya?. Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?,” urainya.
Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman
“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana”
Artinya : tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu.
Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” terangnya.
Editor : Isal