Mahfud MD “Skakmat” DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Zonafaktualnews.com – Mahfud MD skakmat
semua tudingan anggota DPR di media yang menyebutnya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023)

Pertama, dalil berbahasa Arab disampaikan langsung kepada Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya :

Wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim).

Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” kata Mahfud.

Tak cukup sampai di situ, Mahfud MD juga menyampaikan kepada anggota DPR Benny K Harman.

“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak?

BACA JUGA :  Sekuriti UIM Remas Payudara Mahasiswi, Rekan Korban Ditikam

Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.

Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, disuruh sebut pasalnya

“Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya?. Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?,” urainya.

Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Kuat Terlibat dalam Kasus Judi Online

“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana”

Artinya : tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu.

Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” terangnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru