Mahfud MD dan Sri Mulyani Telusuri Skandal Impor Emas Rp 189 T

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD dan Sri Mulyani (Instagram)

Mahfud MD dan Sri Mulyani (Instagram)

Zonafaktualnews.com –  Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Teranyar, pada Senin (10/4/2023), TPPU yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat untuk kelima kalinya setelah komite tersebut mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023.

Setelah rapat, TPPU menyampaikan konferensi pers terkait tindak lanjut dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu tersebut.

Dalam konferensi pers, Senin kemarin, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Sri Mulyani di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud kepada awak media.

BACA JUGA :  Orangtua Murid Tolak Baliho Kepsek dan Protes Mogok Ngajar Guru

Data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani berasal dari sumber yang sama, yakni Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.

Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.

Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) menindaklanjuti temuan janggal senilai Rp 349 triliun itu.

Mahfud mengatakan, satgas itu terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri

BACA JUGA :  Dituding Biang Kerok FIFA, Ganjar Pranowo Dihajar Jari-jari Netizen

Kemudian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Satgas nantinya akan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal.

Case building itu terlebih dulu akan menelusuri soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru