LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti gudang obat berkedok apotek di Jalan Tumanurung, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa

LPRI meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Gowa agar menindak tegas gudang berkedok apotek tersebut

Pasalnya, gudang obat berkedok Apotek itu diduga tidak mengantongi rekomendasi atau izin sebagai tempat penyimpanan barang usaha namun sudah beroperasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Tim Investigasi LPRI, di dalam ruangan terdapat kantor, gudang dan desainnya tidak menyerupai toko, tapi mirip kantor dan gudang obat-obatan.

“Kami menduga toko apotek itu hanyalah kedok” ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq Dg Ngemba kepada media ini, Minggu (22/1/2023)

BACA JUGA :  Moonsun Fishing & Resto Hadirkan Wisata Kuliner Bernuansa Alam di Gowa

Dg Ngemba menegaskan bahwa setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha dagangan wajib mendaftarkan diri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014.

“Adapun syarat pendaftaran berdirinya suatu gudang harus diperlukan Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha (SIUP) maka diperlukan mendirikan PT, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Penempatan Ruang (IPR),” jelasnya

Berdasarkan temuan itu, kata Dg Ngemba pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke dinas terkait bahkan kepada penegak hukum agar pemerintah dan pihak kepolisian segera menindak tegas gudang berkedok apotek itu

BACA JUGA :  Dituding Begal Payudara, Mansur Dg Seha Tewas Dikeroyok

“Kami menduga bahwa gudang berkedok Apotek itu tidak memiliki rekomendasi. Dan kami minta instansi terkait agar segera menindaktegas” ungkapnya

Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), disebutkan ;

Bahwa setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar

Sementara itu, Kadis Perizinan Gowa yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan segera mengecek keberadaan gudang berkedok apotek tersebut

BACA JUGA :  Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong

“Baik pak, yang kami tau ini distributor obat dan milik PT Novel. Kalau PT Novel, distributor obat ato PBF, perusahaan besar farmasi. Kantornya di Tumanurung depan Rumah Kayu” tulisnya.

Terkait PT Antarmitra Sembada, kata Pak Kadis mengaku belum monitor

“Saya belum monitor kalau ini pak, karena yang kami tau distributor obat di Tumanurung, PT Novel” singkatnya

Terpisah, dikonfirmasi salahsatu pihak penanggungjawab gudang berkedok apotek tersebut berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan

 

Darwis | Editor : Isal

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru