Zonafaktualnews.com – Bisnis kosmetik dan skincare ilegal belakangan ini marak di media sosial tanpa pengawasan BPOM dan APH
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak
“Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel melalui kerjasama Kominfo untuk segera menutup akun-akun media sosial bagi para owner yang ada di Makassar agar tidak ada lagi aktivitas ilegal” kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun data-data akun owner kosmetik ilegal di Makassar kata Ridwan mengaku sudah mengantonginya.
“Mulai akun FB, Tiktok dan Instagram mereka ada semuanya. Kami harap agar BPOM dan Polda Sulsel dapat bekerjasama dan meminta Kominfo untuk memblokir akun-akun tersebut” ungkapnya
Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.
BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan
“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya
Ridwan menegaskan, berdasarkan data-data akun sosial media para owner di Facebook Tiktok dan Instagram bakal akan dilaporkan untuk kemudian ditutup
“Tidak boleh lagi ada akun llegal menjual di medsos” pungkasnya
Editor : Isal