Live di Instagram, 7 Brimob Diadili di Kursi Panas Propam, Netizen Jadi Hakimnya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Brimob Diadili di Kursi Panas Propam (Instagram)

7 Brimob Diadili di Kursi Panas Propam (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Divisi Propam Polri menayangkan secara langsung pemeriksaan tujuh personel Brimob yang terjerat kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Pemeriksaan itu disiarkan melalui akun resmi Instagram Divisi Propam, pada  Jumat (29/8/2025) sore.

Dalam siaran tersebut, tujuh Brimob tampak duduk berjejer rapi di kursi pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan hijau khas Propam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketujuh Brimob tersebut berhadapan dengan penyidik, sementara kamera menyorot wajah-wajah tegang penuh tekanan.

Alih-alih tertutup, proses ini justru berlangsung transparan, bahkan menyerupai sebuah pertunjukan reality show.

Netizen pun langsung menyerbu kolom komentar dengan berbagai reaksi.

BACA JUGA :  Geng Mulyono Diuntungkan dari Kekacauan Demo, Prabowo Diminta Ganti Kapolri

“Jangan drama doang, hukumannya harus nyata!” komentar salah seorang netizen.

“Sidang live, tapi nanti ujung-ujungnya bebas? Netizen tidak lupa,” timpal yang lainnya.

“Percuma pakai baju hijau kalau hati tetap hitam,” ujar netizen lainnya.

“Rasa-rasanya lebih seru daripada nonton sinetron prime time,” cetus yang lainnya.

“Kami semua hakimnya di sini, jangan coba-coba akal-akalan,” tandas salah seorang netizen saat mengomentari live tersebut.

BACA JUGA :  Jakarta Bergejolak, Mobil Polisi Dirusak, Massa Teriak "Pembunuh"

Kasus yang menyeret tujuh Brimob ini bermula dari tragedi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas Affan saat aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR.

Insiden itu memicu amarah publik hingga massa ojol dan warga membakar pos polisi di kolong flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengusut tuntas kasus ini.

Presiden Prabowo Subianto pun ikut angkat bicara, menegaskan kekecewaannya terhadap aparat yang bertindak brutal.

“Saya sangat sedih atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan. Pemerintah akan menjamin kesejahteraan keluarganya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Laskar Cinta Jokowi Desak Prabowo Mundur Usai Demo Ricuh di DPR

Kini, proses hukum para Brimob itu tak hanya disaksikan Propam, tapi juga jutaan pasang mata di media sosial.

Publik menyebut, sidang terbuka di Instagram ini justru memperlihatkan babak baru: ketika netizen merasa berhak menjatuhkan vonis, bahkan lebih cepat dari pengadilan resmi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA