Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sidrap

Polres Sidrap

Zonafaktualnews.com – Dua perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah di Polres Sidrap diduga tidak sekadar mengendap, melainkan seolah ‘dipetieskan’ dalam penanganan perkara.

Istilah dipetieskan merujuk pada kondisi ketika sebuah laporan tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum yang jelas, tetapi juga tidak pernah dinyatakan dihentikan secara resmi, sehingga perkara menggantung dan membeku tanpa arah.

Kondisi inilah yang memunculkan spekulasi bahwa dua laporan di Polres Sidrap tersebut diduga “di-86-kan”, atau tidak diproses alias ‘dikunci’ oleh oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua laporan tersebut tercatat masuk sejak rentang waktu 2020 hingga 2021, namun hingga akhir Desember 2025 belum juga menunjukkan kepastian hukum.

Padahal, menurut pelapor, seluruh tahapan awal penegakan hukum telah dijalankan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemanggilan dan pemeriksaan terlapor.

Rentang waktu hampir lima tahun tanpa perkembangan signifikan ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin perkara dengan bukti, saksi, serta pengakuan terlapor dapat berhenti di tempat selama bertahun-tahun?

Pelapor berinisial NI melaporkan seorang Jastiper asal Sidrap berinisial YM dalam dua perkara berbeda.

Perkara pertama tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan B/06/I/RES.1.11./2021, terkait dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster dengan nilai kerugian Rp40 juta.

Sementara perkara kedua tercatat dalam laporan B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim yang ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, terkait dugaan penipuan 4.500 rak telur dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Polres Sidrap Amankan 3 Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri

NI menegaskan bahwa seluruh unsur hukum dalam kedua perkara tersebut telah terpenuhi. Saksi telah diperiksa, bukti transaksi diserahkan, dan terlapor telah mengakui perbuatannya serta berjanji akan mengganti kerugian korban. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Saya sudah beberapa kali datang ke Polres Sidrap. Jawabannya selalu sama, nanti dipanggil kembali. Padahal semua bukti sudah saya serahkan,” ujar NI dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026)

Upaya mediasi yang dilakukan pengacara terlapor juga hanya bersifat lisan.

“Sempat pengacara terlapor mediasi saya, namun kesepakatan itu hanya melalui lisan bahwa kerugian saya akan diganti. Namun hingga saat ini kerugian saya tidak digantikan,” beber NI.

Pengacara korban dari ARY Law Office menegaskan bahwa perkara ini bukan kategori sulit atau kompleks.

“Pelapor jelas, saksi jelas, bukti transaksi ada, terlapor sudah diperiksa dan mengakui serta berjanji menyelesaikan. Tapi sampai hari ini, kepastian hukumnya tidak ada,” ujarnya.

Pihaknya menghargai respons Polres Sidrap yang membuka kembali berkas pelaporan, namun menekankan bahwa yang dibutuhkan korban adalah kepastian hukum, bukan janji berulang.

Sementara itu, Kasatres Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, dalam konfirmasi kepada media, menyampaikan pernyataan yang dinilai membatasi akses publik terhadap informasi perkara.

BACA JUGA :  Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

“Oh, siap. Terima kasih Bapak sudah menyampaikan. Nanti perkembangan kasus akan kami kabari langsung kepada pelapornya ya, Pak,” ucapnya.

Dalam penjelasan lanjutannya, AKP Welfrick menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan informasi kepada media.

“Jadi, pemberitahuan perkembangan laporan itu kami sampaikan kepada pelapor. Jadi ada hubungan antara pelapor dengan penyidik. Tapi saya sudah sampaikan ke penyidik untuk silakan dihubungi. Jadi Bapak untuk perkembangan informasi, silakan Bapak tanyakan kepada pelapornya. Karena jangan sampai saya menyampaikan informasi nanti malah tidak berkenan pelapornya, Pak,” bebernya.

Sikap tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena informasi mengenai penanganan laporan polisi pada prinsipnya merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dan media.

Mengenai mediasi, AKP Welfrick menyebut bahwa jika terdapat kesepakatan damai, hal itu bisa masuk dalam skema restorative justice

“Nah, kalau memang ada kesepakatan untuk damai atau memang ada pemulihan yang bisa diberikan oleh terlapor kepada pelapor, tentunya kita akan bisa mengakomodirnya sebagai bentuk restorative justice.”

Ia kemudian menjelaskan konsekuensi jika kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

“Ah, jadi begini, terkait dengan adanya perjanjian antara pelapor dengan terlapor untuk memulihkan suatu keadaan korban yang tadi kita sebut dengan mediasi. Jika diperoleh kesepakatan apa saja poin-poin yang perlu disepakati, jika dikemudian hari proses kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor, maka pelapor bisa membawa tersebut kepada ranah perdata dalam artian terlapor patut diduga telah melakukan wanprestasi,” jelasnya.

Saat ditanya status perkara apakah sudah masuk tahap penyidikan atau masih penyelidikan, AKP Welfrick menyatakan akan melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

“Ah, saya cek dulu ya, soalnya itu kan yang seperti yang kita bilang tahun 2020. Saya masih baru dua bulan di sini. Tadi kita kirim, saya coba cross-check dulu ya. Tapi langkah-langkahnya begitu, nanti kami kabari ke pelapor ya. Heeh, nanti silakan Bapak komunikasi sama pelapornya. Iya Bapak,” ungkapnya.

Di hari yang sama, Kanitres Polres Sidrap Ipda Eka Sastri yang juga dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.

“Iye, saya coba cari dulu berkasnya pak,” ucapnya.

Kendati demikian, realitas mandeknya dua laporan selama hampir lima tahun tanpa kepastian hukum justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta menguatkan spekulasi publik bahwa perkara tersebut dibiarkan “mati” secara sistematis di internal institusi penegak hukum.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Berita Terbaru