Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Direktur Laksus Ansar dan Bos Skincare Merkuri, Mira Hayati

Foto kolase : Direktur Laksus Ansar dan Bos Skincare Merkuri, Mira Hayati

Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memberikan sedikit pun ruang toleransi dalam memberikan nantinya tuntutan kepada tiga terdakwa kasus memproduksi dan mengedarkan skincare diduga bermerkuri yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

“Menurut kami ini merupakan kejahatan kemanusian dan tidak boleh ditoleransi, beberapa banyak wajah-wajah perempuan Sulsel terancam rusak parah karena dengan mengkonsumsi produk-produk skincare berbahaya ini. Jadi kami desak JPU memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa,” tegas Direktur LAKSUS, Ansar dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Ansar menyebutkan, alasan lainnya sehingga JPU patut memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa di mana merkuri merupakan bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menimbulkan kerusakan serius pada kesehatan konsumen, seperti kanker kulit dan kanker payudara akibat penggunaan jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk skincare bermerkuri, juga kata dia, jelas tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya materiil tetapi juga immateriil, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ansar.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri

Tuntutan yang tidak maksimal, kata dia, dapat dianggap tidak sesuai dengan bahaya yang ditimbulkan, sehingga jaksa menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

“Tuntutan maksimal bertujuan menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen serta mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat,” ujar Ansar.

Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah dengan Jaminkan Uang

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan penetapan peralihan tahanan Mira Hayati, salah seorang terdakwa kasus peredaran kosmetik atau produk skincare yang mengandung bahan berbahaya atau disebut merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penetapan peralihan penahanan terhadap Bos Skincare atau tepatnya sebagai Direktur Utama perusahaan kosmetik Agus Mira Hayati Mandiri Utama itu dikeluarkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

“Bukan penangguhan yah, tapi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ucap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, Majelis Hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena alasan pertimbangan kemanusiaan.

“Karena beliau (Mira Hayati) ini lagi kondisi baru melahirkan, dia punya anak bayi kan, kondisi kesehatannya,” jelas Sibali.

BACA JUGA :  Skincare Bermerkuri Dibahas di RDP, Dirkrimsus Polda Sulsel Sebut Tiga Kasus Big Bos P21

Yang bertindak sebagai penjamin pengalihan status penahanannya, lanjut Sibali, yakni keluarganya tepatnya suaminya bersama dengan pengacaranya.

Sibali pun tak menampik jika dalam pengalihan penahanan Mira Hayati tersebut, juga terdapat jaminan berupa uang. Hanya saja, ia tak bisa menerangkan secara detil mengenai jumlah uang yang dititipkan oleh Mira Hayati ke Pengadilan sebagai jaminan pengalihan penahanannya.

“Tentunya dalam hal itu memang ada jaminan berupa uang tapi nilai uangnya saya tidak bisa kasih tahu karena sensitif, etika gitu,” tutur Sibali.

Ia mengungkapkan, uang jaminan yang dimaksud itu bukan merupakan uang ‘mati’. Namun nantinya dapat digunakan sebagai biaya operasional jika nantinya Mira Hayati melarikan diri.

“Itu bukan uang mati yah, itu akan dipakai bilakala seorang yang pengalihan penahanan itu melarikan diri, itu dipakai untuk biaya operasional dan kalau pengalihan penahanannya sudah selesai dan tuntas maka dia bisa meminta kembali itu uangnya. Jadi bukan Pengadilan yang ambil tapi bisa diambil kembali,” ungkap Sibali.

Dia pun berharap Mira Hayati untuk tidak mencoba melanggar status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim kepadanya.

BACA JUGA :  Ngeri Bestie, Owner Linda Pakai Desain Stiker BPOM Jual Cream Ilegal

“Jadi status tahanan rumah itu artinya dia tidak bisa keluar-keluar rumah, bahwa mau beraktifitas atau bermain-main di luar rumah itu tidak bisa,” ujar Sibali.

Terpisah, Kasubsi Adper Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo mengatakan pelaksanaan pengalihan penahanan Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah itu didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi begitu, Rutan Makassar dalam hal ini juga hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Makassar,” singkat Ahmad.

Diketahui, Mira Hayati merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan skincare bermerkuri.

Dalam berkas dakwaan JPU, ia dakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas perbuatannya itu, ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(RLS)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru