Zonafaktualnews.com – KPK mulai mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
Tujuan survei ini adalah untuk memetakan kondisi integritas di lingkungan pendidikan, mencakup perilaku peserta didik dan tata kelola pendidikan.
KPK Kumpulkan Data untuk SPI Pendidikan
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Prioritas Nasional terkait Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
“Benar, bahwa KPK sedang mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan,” kata Budi pada Sabtu (15/6/2024).
Tahapan Pengumpulan Data
Menurut Budi, permintaan data siswa dilakukan secara berjenjang. KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan telah mengirim surat ke pemerintah daerah untuk diteruskan kepada kepala dinas terkait.
Siswa yang terpilih sebagai responden akan menerima pesan WhatsApp Blast berisi pertanyaan tentang penanaman karakter atau pendidikan antikorupsi di sekolah.
Kerja Sama dan Mekanisme Survei
KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia) untuk melaksanakan SPI Pendidikan 2024.
Calon responden akan dihubungi melalui WhatsApp resmi SPI Pendidikan dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198. Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.
Pengisian Data dan Kerahasiaan
Sebelum survei dilaksanakan, satuan pendidikan diminta mengisi data populasi, yang mencakup seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah, pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey
“Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024. Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga kami sertakan,” tambah Budi.
Dampak Survei pada Satuan Pendidikan
Budi menegaskan bahwa data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak, dengan kerahasiaan data yang dijaga.
“Pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian atau akreditasi, atau yang lainnya,” pungkasnya
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News