Zonafaktualnews.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditangkap.
Achsanul Qosasi ditangkap atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.
Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi terkait dengan perkara Bakti Kominfo.
Direktur Jam Pidsus, Kuntadi menjelaskan bahwasannya Achsanul Qosasi telah merima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya
Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau
Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi menjelaskan kronologis perkara Achsanul Qosasi, berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.
Tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.
Uang tersebut diperoleh Tersangka Achsanul Qosasi dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 ssampai 22 November 2023,”pungkasnya.
Editor : Id Amor