Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap (Foto Antara)

Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap (Foto Antara)

Zonafaktualnews.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditangkap.

Achsanul Qosasi ditangkap atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi terkait dengan perkara Bakti Kominfo.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Direktur Jam Pidsus, Kuntadi menjelaskan bahwasannya Achsanul Qosasi telah merima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau

BACA JUGA :  Pria Pengancam Anies Pendukung Prabowo, TKN Panik Sebut Tidak Terafiliasi

Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menjelaskan kronologis perkara Achsanul Qosasi, berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.

Tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai  Rp40 miliar.

BACA JUGA :  Joki Tes CPNS di Makassar Dicokok Polisi

Uang tersebut diperoleh Tersangka Achsanul Qosasi dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 ssampai 22 November 2023,”pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru