Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap (Foto Antara)

Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap (Foto Antara)

Zonafaktualnews.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditangkap.

Achsanul Qosasi ditangkap atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi terkait dengan perkara Bakti Kominfo.

BACA JUGA :  Tampang Lukman Doloksaribu Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap

Direktur Jam Pidsus, Kuntadi menjelaskan bahwasannya Achsanul Qosasi telah merima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau

BACA JUGA :  2 Pemudik Dipanah dan Diparangi, Eksekutor Begal Tengik Dipincangi

Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menjelaskan kronologis perkara Achsanul Qosasi, berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.

Tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai  Rp40 miliar.

BACA JUGA :  Ngaku Dokter Ternyata Penipu Ulung, Tipu PNS Rp 206 Juta

Uang tersebut diperoleh Tersangka Achsanul Qosasi dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 ssampai 22 November 2023,”pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru