Zonafaktualnews.com – Sejumlah orang tua siswa SDN Mattoangin II di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Keluhan ini muncul setelah Salma Sain, yang menjabat sebagai Kepsek SDN Mattoangin II, diduga sering meminta sumbangan untuk berbagai kegiatan.
Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut meliputi biaya outing class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, serta perbaikan dan pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.
Menurut orang tua tersebut, pungutan-pungutan ini seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan ini mencakup biaya pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk kegiatan yang terkait dengan siswa.
Orang tua siswa tersebut mencurigai adanya praktik korupsi terkait penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah.
Dugaan ini muncul karena Kepsek memungut uang dari orang tua namun tetap menggunakan Dana BOS untuk pembiayaan kegiatan, sehingga diduga terjadi praktik pungli yang masif dan sistematis.
Orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengatakan bahwa mereka merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan agar anak-anak mendapatkan nilai yang baik.
Selain itu, setiap permintaan dana atau sumbangan tidak dilakukan secara transparan melalui pertemuan rapat orang tua, melainkan disampaikan secara lisan melalui siswa atau grup WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Mattoangin II, Salma Sain, menolak tuduhan tersebut dan menyarankan untuk berbicara dengan pengacaranya.
“Saya tidak pernah melakukan pungutan-pungutan tersebut, nanti bicara saja sama pengacara saya, dan saya tahu siapa orang yang telah melaporkan saya,” ucap Salma
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Disdik Kota Makassar, Muh. Haris, menegaskan bahwa Kepsek tidak dibenarkan membebankan biaya perbaikan, pengecatan, dan kegiatan sekolah kepada orang tua siswa karena hal tersebut termasuk pungli.
Dinas Pendidikan juga selalu mengingatkan kepala sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menanggapi hal itu, wartawan senior Ramli Idris meminta Wali kota, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk menindak tegas praktik pungli dan korupsi di sekolah.
“Kami menekankan bahwa dengan alokasi anggaran Dana BOS yang besar, seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan dengan dalih apapun.,” kata Ramli dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (15/7/2024).
(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News
Disclaimer :
Berita yang tayang ini adalah rilis bukan berdasarkan investigasi tim zonafaktualnews.com, bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan berita ini redaksi memberi ruang jawab atau hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan memberika data sebagai bantahan.