Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak tiri diperkosa ayah/net

Ilustrasi anak tiri diperkosa ayah/net

Zonafaktualnews.com – Sungguh biadab bin keparat pria berinisial AN (41) asal Luwu Utara

Dua anak tirinya digilir di antaranya inisial AI (14) dan DI (19).

Buah dari kelakuan dari ayah becat tersebut AI hamil 6 bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, AN ditangkap polisi setelah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Pelaku pemerkosa AN ditangkap pihak Polres Luwu Utara

AN ditangkap di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Len Pemetik Kopi "Dipetik" Pria Durjana

Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban berinisial AI menghadiri acara keluarganya.

Kemudian, salah satu keluarga melihat perut AI yang semakin membesar.

Saat itu pun korban mengakui jika dirinya saat ini sedang hamil selama 6 bulan.

Belakangan terungkap aksi tersebut juga dilakukan AN terhadap seorang anak tirinya yang lain.

“Jadi ada korban AN bertambah. Ternyata dia juga telah memperkosa DI (19) yang juga merupakan anak tirinya selama bertahun-tahun lamanya” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy, Kamis (17/2/2023)

BACA JUGA :  Ngaku Lajang Ternyata Beristri, Briptu RA Hamili Anak Gadis Orang

Joddy mengungkapkan, DI (19) merupakan kakak dari AI.

Pelaku disebut melakukan tindak pemerkosaan terhadap DI sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga selesai SMA

“Untuk kasus DI sendiri, pelaku AN mengaku kalau dia sudah melakukan pemerkosaan sudah berkali kali sejak DI masih kelas 3 SMP hingga lulus SMA,” ungkapnya

Joddy menambahkan, motif AN memperkosa DI sama dengan sebelumnya, yakni karena usia istrinya yang sudah tidak muda lagi.

BACA JUGA :  Kasir Alfamart Diperkosa dan Dibunuh Kepala Toko, Jasadnya Dibuang ke Sungai

AN kemudian melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya.

“Motifnya sama, karena dia melihat istrinya sudah tua jadi AN lampiaskan nafsunya itu ke anak tirinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Detik-detik Meteor Jatuh Terekam Kamera, Warga Cirebon Heboh
Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak
Liput Dapur Kasus Keracunan MBG, Dua Wartawan Dianiaya Oknum Petugas
Nahas, Perempuan di Makassar Teriak Kesakitan Usai Leher Tertancap Busur Nyasar
Warga BTP Makassar Geger, Mahasiswi Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos
Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas
Truk Tambang di Maros Menjelma Jadi “Pencabut Nyawa”, Dua Perempuan Tewas
Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:49 WITA

Detik-detik Meteor Jatuh Terekam Kamera, Warga Cirebon Heboh

Kamis, 2 Oktober 2025 - 01:50 WITA

Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:21 WITA

Liput Dapur Kasus Keracunan MBG, Dua Wartawan Dianiaya Oknum Petugas

Selasa, 23 September 2025 - 00:02 WITA

Nahas, Perempuan di Makassar Teriak Kesakitan Usai Leher Tertancap Busur Nyasar

Rabu, 17 September 2025 - 21:02 WITA

Warga BTP Makassar Geger, Mahasiswi Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos

Berita Terbaru