Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak tiri diperkosa ayah/net

Ilustrasi anak tiri diperkosa ayah/net

Zonafaktualnews.com – Sungguh biadab bin keparat pria berinisial AN (41) asal Luwu Utara

Dua anak tirinya digilir di antaranya inisial AI (14) dan DI (19).

Buah dari kelakuan dari ayah becat tersebut AI hamil 6 bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, AN ditangkap polisi setelah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Pelaku pemerkosa AN ditangkap pihak Polres Luwu Utara

AN ditangkap di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Pria di Kendari Cabuli 4 Gadis Tetangga yang Masih Ingusan

Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban berinisial AI menghadiri acara keluarganya.

Kemudian, salah satu keluarga melihat perut AI yang semakin membesar.

Saat itu pun korban mengakui jika dirinya saat ini sedang hamil selama 6 bulan.

Belakangan terungkap aksi tersebut juga dilakukan AN terhadap seorang anak tirinya yang lain.

“Jadi ada korban AN bertambah. Ternyata dia juga telah memperkosa DI (19) yang juga merupakan anak tirinya selama bertahun-tahun lamanya” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy, Kamis (17/2/2023)

BACA JUGA :  Berkenalan dengan Pria Baru, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Saat Haid

Joddy mengungkapkan, DI (19) merupakan kakak dari AI.

Pelaku disebut melakukan tindak pemerkosaan terhadap DI sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga selesai SMA

“Untuk kasus DI sendiri, pelaku AN mengaku kalau dia sudah melakukan pemerkosaan sudah berkali kali sejak DI masih kelas 3 SMP hingga lulus SMA,” ungkapnya

Joddy menambahkan, motif AN memperkosa DI sama dengan sebelumnya, yakni karena usia istrinya yang sudah tidak muda lagi.

BACA JUGA :  Tolak Ketidakjelasan Lokasi, Emak-emak Minta Pembangunan Yon TP 868 Dihentikan

AN kemudian melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya.

“Motifnya sama, karena dia melihat istrinya sudah tua jadi AN lampiaskan nafsunya itu ke anak tirinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang
Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep
Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang
Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar
Puluhan Siswa Jadi Korban Ledakan di Masjid SMA Negeri 72 Kelapa Gading
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Mandor Kasar Asal China di Morowali Dikeroyok Pekerja hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:28 WITA

Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang

Jumat, 28 November 2025 - 03:20 WITA

Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan

Senin, 24 November 2025 - 20:32 WITA

Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep

Senin, 17 November 2025 - 20:20 WITA

Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang

Rabu, 12 November 2025 - 17:33 WITA

Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar

Berita Terbaru