Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulsel mengamankan buronan kasus korupsi (Foto Istimewa)

Kejati Sulsel mengamankan buronan kasus korupsi (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mencokok Harianto Parrung alias Harry.

Harry dibekuk di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sekira Pukul 22.30 Wita, Senin (17/4/2023)

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Harry merupakan buronan Kejaksaan RI di Kabupaten Toraja Utara (Torut)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harianto menjadi buron setelah perkara korupsi Korupsi Proyek Jalan Jembatan di Toraja Utara dinyatakan inckraht, namun menghindari hukuman.

Soetarmi menjelaskan, perkara yang melibatkan Harry tersebut terkait Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla-Awan

Adapun proyeknya itu, menggunakan dana APBN-TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara

Pada kegiatan itu, sebutnya lagi, tindakan Harianto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Soetarmi menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019

BACA JUGA :  Jokowi Sibuk Cawe-cawekan Ganjar Abaikan Aturan Main Demokratis

Adapun amarnya yaitu menyatakan Terdakwa Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun

Kemudian, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Juga, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen)

Masih menurut Soetarmi, Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017

BACA JUGA :  Ponpes Al Kafiyah Heboh, Wanita Cadar Jadi Imam Shalat Laki-laki

Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terdakwa Harianto mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto sudah tidak dapat dihubungi lagi

“Waktu itu, terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” ujarnya

BACA JUGA :  Kebakaran TSM Makassar Dipicu Korsleting Listrik di Area Swafoto

Atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sambungnya, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Harianto di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum

Begitu pula, Kajati terus menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru