Zonafaktualnews.com – Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengguncang Batalion Pembangunan 843.
Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung maut terhadap prajurit muda tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, awalnya hanya empat prajurit yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Namun, hasil pemeriksaan intensif kemudian menyeret 16 prajurit lainnya ke meja hukum.
“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya sudah ditahan,” ujar Brigjen Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Prada Lucky baru dua bulan lalu resmi menyandang status sebagai anggota TNI usai lulus pendidikan.
Ia ditempatkan di Batalion Pembangunan 843, yang sekitar sebulan lalu tiba di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, untuk melaksanakan misi pembangunan bagi masyarakat setempat.
Misi mulia itu berubah menjadi duka. Dari foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky tampak penuh lebam dan memar, bahkan terdapat luka seperti tusukan di kaki dan punggung.
Ia sempat dilarikan ke ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tetapi nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8/2025).
Tragedi ini tak hanya memunculkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menorehkan catatan kelam bagi Batalion 843.
Pihak TNI AD memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















