Kasus Kematian Prada Lucky Guncang Batalion 843, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Zonafaktualnews.com – Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengguncang Batalion Pembangunan 843.

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung maut terhadap prajurit muda tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, awalnya hanya empat prajurit yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Namun, hasil pemeriksaan intensif kemudian menyeret 16 prajurit lainnya ke meja hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya sudah ditahan,” ujar Brigjen Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Prada Lucky baru dua bulan lalu resmi menyandang status sebagai anggota TNI usai lulus pendidikan.

Ia ditempatkan di Batalion Pembangunan 843, yang sekitar sebulan lalu tiba di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, untuk melaksanakan misi pembangunan bagi masyarakat setempat.

Misi mulia itu berubah menjadi duka. Dari foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky tampak penuh lebam dan memar, bahkan terdapat luka seperti tusukan di kaki dan punggung.

Ia sempat dilarikan ke ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tetapi nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8/2025).

Tragedi ini tak hanya memunculkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menorehkan catatan kelam bagi Batalion 843.

Pihak TNI AD memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA