Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI: Putusan KPK Menyesatkan

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jet Pribadi Kaesang dan Erina (Tangkapan Layar Video X @aqfiazfan)

Jet Pribadi Kaesang dan Erina (Tangkapan Layar Video X @aqfiazfan)

Zonafaktualnews.com – Kasus penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menuai kritik tajam dari pakar hukum.

Gandjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyebut keputusan KPK yang menyatakan fasilitas tersebut bukan gratifikasi sebagai putusan keliru dan menyesatkan.

“Kesimpulan ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. Dalam Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup barang maupun fasilitas atau jasa yang diberikan kepada penyelenggara negara atau keluarganya,” ujar Gandjar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menurut Gandjar, fasilitas berupa jet pribadi yang dinikmati Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena terkait langsung dengan keluarga penyelenggara negara.

Ia menegaskan, penerima gratifikasi tidak harus pejabat negara secara langsung, tetapi bisa melalui keluarga inti atau orang terdekat.

“Yurisprudensi menunjukkan, gratifikasi kepada pejabat sering diberikan melalui keluarga atau kerabatnya. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk tetap mendapatkan pengaruh,” tambahnya.

Gandjar juga mengkritik alasan KPK yang menyebut fasilitas tersebut bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dari orang tuanya.

BACA JUGA :  Hasto Kristiyanto Serukan Periksa Keluarga Jokowi Usai Ditahan KPK

“Di dalam hukum, tidak ada konsekuensi hukum karena pisah kartu keluarga. Ini adalah alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Gandjar menyarankan agar KPK memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas segala bentuk fasilitas atau jasa yang diterima oleh keluarga inti.

“Ini bukan soal mengejar anaknya. Fokus harus pada penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Fasilitas jet pribadi ini adalah isu hukum yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Oalah, SYL Ternyata Suka Sewa Biduan Dangdut, Sekali Sawer Rp50 Juta

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi.

Menurutnya, fasilitas itu ditujukan dan dinikmati langsung oleh Kaesang, bukan untuk Presiden Joko Widodo atau Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Namun, pernyataan ini justru memicu polemik dan mempertanyakan komitmen KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi secara menyeluruh. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait polemik ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru