Kalah Gugatan, Aktivitas Rusli Doloking di Pasar Butung Dinilai Ilegal

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Butung Makassar (Foto Istimewa)

Pasar Butung Makassar (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta di Pusat Grosir Butung, Makassar, yang dipimpin oleh Rusli Doloking, resmi dinyatakan tidak sah setelah kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung.

Putusan ini merupakan hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh HM Irwan Nur dan timnya, yang menggugat keabsahan kepengurusan Rusli Doloking.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa kepengurusan yang saat ini dikuasai oleh Rusli Doloking beserta timnya, termasuk Rahman Mallarangeng, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah kepemimpinan HM Irwan Nur dan rekan-rekannya.

BACA JUGA :  Praktik Pungli “Diobok-obok” Wartawan, Kapolda Sulsel Malah Marah-marah

Proses eksekusi atas putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024, dengan pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian dari Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel.

Meski demikian, meskipun proses eksekusi telah dilakukan, pihak Rusli Doloking masih belum menyerahkan pengelolaan KSU Bina Duta kepada pihak yang berwenang.

Ironisnya, Rusli Doloking hingga saat ini masih aktif melakukan aktivitas di Pasar Butung, termasuk menagih iuran dari para pedagang.

Aktivitas ini dinilai ilegal oleh pihak HM Irwan Nur, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh pihak Rusli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA :  Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola

Muhammad Irham Nur, Humas KSU Bina Duta di bawah kepengurusan HM Irwan Nur, dengan tegas meminta Rusli Doloking untuk menghentikan semua aktivitasnya di Pasar Butung.

Ia juga menegaskan bahwa jika pungutan liar tersebut tetap dilakukan, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib.

Selain itu, Irham juga mengimbau para pedagang di Pasar Butung agar tidak lagi membayar iuran atau bentuk pembayaran lainnya kepada Rusli atau timnya, karena mereka bukan lagi pengurus sah KSU Bina Duta.

“Saya minta kepada para pedagang untuk tidak lagi memberikan pembayaran apapun kepada Rusli dan timnya, karena mereka tidak memiliki wewenang hukum atas pengelolaan Pasar Butung,” ujar Irham yang dikutip Selasa (13/8/2024)

BACA JUGA :  Pungli Berkedok Paguyuban Gentayangan di SMPN 13 Makassar

Beberapa pedagang mengaku masih dimintai pembayaran iuran oleh orang-orang yang dikirim oleh Rusli. Bahkan, sebagian dari mereka merasa diintimidasi dan diancam jika ketahuan berpihak kepada pihak HM Irwan Nur.

Hingga berita ini diturunkan, Rusli Doloking belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung maupun tuduhan pungutan liar yang dialamatkan kepadanya.

Upaya untuk menghubungi dan meminta klarifikasi dari pihaknya juga belum membuahkan hasil.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru