Zonafaktualnews.com – Kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta di Pusat Grosir Butung, Makassar, yang dipimpin oleh Rusli Doloking, resmi dinyatakan tidak sah setelah kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung.
Putusan ini merupakan hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh HM Irwan Nur dan timnya, yang menggugat keabsahan kepengurusan Rusli Doloking.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa kepengurusan yang saat ini dikuasai oleh Rusli Doloking beserta timnya, termasuk Rahman Mallarangeng, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah kepemimpinan HM Irwan Nur dan rekan-rekannya.
Proses eksekusi atas putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024, dengan pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian dari Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel.
Meski demikian, meskipun proses eksekusi telah dilakukan, pihak Rusli Doloking masih belum menyerahkan pengelolaan KSU Bina Duta kepada pihak yang berwenang.
Ironisnya, Rusli Doloking hingga saat ini masih aktif melakukan aktivitas di Pasar Butung, termasuk menagih iuran dari para pedagang.
Aktivitas ini dinilai ilegal oleh pihak HM Irwan Nur, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh pihak Rusli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Muhammad Irham Nur, Humas KSU Bina Duta di bawah kepengurusan HM Irwan Nur, dengan tegas meminta Rusli Doloking untuk menghentikan semua aktivitasnya di Pasar Butung.
Ia juga menegaskan bahwa jika pungutan liar tersebut tetap dilakukan, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib.
Selain itu, Irham juga mengimbau para pedagang di Pasar Butung agar tidak lagi membayar iuran atau bentuk pembayaran lainnya kepada Rusli atau timnya, karena mereka bukan lagi pengurus sah KSU Bina Duta.
“Saya minta kepada para pedagang untuk tidak lagi memberikan pembayaran apapun kepada Rusli dan timnya, karena mereka tidak memiliki wewenang hukum atas pengelolaan Pasar Butung,” ujar Irham yang dikutip Selasa (13/8/2024)
Beberapa pedagang mengaku masih dimintai pembayaran iuran oleh orang-orang yang dikirim oleh Rusli. Bahkan, sebagian dari mereka merasa diintimidasi dan diancam jika ketahuan berpihak kepada pihak HM Irwan Nur.
Hingga berita ini diturunkan, Rusli Doloking belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung maupun tuduhan pungutan liar yang dialamatkan kepadanya.
Upaya untuk menghubungi dan meminta klarifikasi dari pihaknya juga belum membuahkan hasil.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















