Kaesang Hapus Jejak Tersangka Korupsi Helena Lim di Podcast, Ada Apa?

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaesang Hapus Jejak Tersangka Korupsi Helena Lim di Podcast, Ada Apa?

Kaesang Hapus Jejak Tersangka Korupsi Helena Lim di Podcast, Ada Apa?

Zonafaktualnews.com – Korupsi di PT Timah Tbk menjadi sorotan setelah dua pesohor ditangkap Kejaksaan Agung (kejagung).

Kedua pesohor itu adalah Helena Lim, selebgram yang juga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Satunya adalah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Ini yang memicu berita kasus korupsi di PT Timah Tbk itu terbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring perkembangan kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun dan 16 tersangka, kini nama putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep juga dilibatkan.

Sebelumnya, nama Kaesang sempat trending di media sosial X (twitter), Sabtu (30/3/2024).

Hal itu karena Kaesang menghapus podcast dirinya bersama Helena Lim.

Sepertinya Kaesang ingin menghilangkan jejak, kenal atau dekat dengan Helena Lim.

Meskipun podcast di kanal YouTube Kaesang sudah dihapus, namun potongan video klipnya tetap berseliweran di media sosial X hingga kini.

Helena Lim yang tampak ‘akrab’ dan begitu mengenal Kaesang dalam video itu membuat netizen bertanya-tanya apakah ada kaitan Kaesang dalam kasus PT Timah Tbk?

Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak tahu dan belum bisa membuktikan adanya dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus PT Timah Tbk.

BACA JUGA :  Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

“Soal keluarga Jokowi tahu, itu saya tidak tahu dan saya belum bisa buktikan itu,” ujar Boyamin, Minggu (7/4/2024).

Meski demikian, dia mengatakan sejak pemerintahan Jokowi banyak kebijakan soal pertambangan jebol.

Hal ini karena tata pemerintahan Jokowi yang buruk dan terkesan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur.

“Sehingga pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor dan jebol,” katanya.

Boyamin mengatakan banyak perusahaan-perusahaan nakal mengambil kesempatan misalnya dari kasus PT Jiwasraya dan kasus Asabri.

“Jadi istilahnya jaman pemerintahan jokowi khususnya pengwasan buruk sehingga banyak orang korupsi besar-besaran, ujar dia.

Dia mencontohkan pengusaha Windu Aji Sutanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2018 lalu.

Pemilik PT Kara Nusantara Investama ini juga dikenal sebagai mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi di Pilpres 2024.

“Windu ini mengaku berkampanye untuk Jokowi padahal pengusaha nakal. Nah itu pengawasan yang jelek dan didiamkan selama ini,” ujarnya.

Namun, menurut Boyamin, Helena Lim dan Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari pengusaha inisal RBS (Robert Bonosusatya).

Kejagung sendiri sudah memeriksa Robert Bonosusatya, namun sang pengusaha tambang itu luput dari penahanan, karena alat bukti yang kurang.

BACA JUGA :  Beathor Blak-blakan Tuding Jokowi Korupsi, Rumahnya Disebut Punya Bunker Uang

Boyamin mengibaratkan Helena Lim dan Harvey Moeis itu cuma sebagai kaki-kakinya.

“Helena Lim dan Harvey Moeis versi saya mereka hanya kaki-kaki, belum kepalanya belum badannya, maka kemudian simpanan saya, tabungan saya kemudian saya buka, gitu lho, Pak Mahendra, yaitu adanya peran RBS,” kata Boyamin.

Dari data yang dimilikinya, Boyamin menyebut RBS berperan sebagai “kepala” serta “badan” dalam kasus korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun itu.

Sebab, kata Boyamin, RBS mendapat jatah yang lebih banyak dari korupsi di PT Timah dimaksud.

“Kalau RBS versi saya itu kepalanya gitu, bahkan badannya. Kenapa? Beberapa catatan misalnya, proses-proses ini kan dimulai 2015, sekitar tiga tahun mulai menghasilkan uang, 2018 itu HM ini dapat duit 1,6 M, tapi yang RBS itu hampir mendekati 30.

Nah artinya itu kalau dihitung persentase, Harvey Moeis itu hanya dapat 5 persen, sementara RBS itu 95 persen,” ungkap Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin berani bilang kalau RBS juga layak dijadikan tersangka apabila Kejagung menemukan bukti cukup keterlibatannya.

Kendati begitu, Boyamin enggan mengonfirmasi apakah RBS yang dimaksudnya ialah Robert Bonosusatya, orang yang diperiksa Kejagung, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA :  Megawati Minta Jokowi Lenyapkan KPK

“Nah, dari sisi itu lah kemudian saya ngomong RBS ini layak dimintai keterangan, kalau bukti cukup ya dijadikan tersangka,” katanya.

“Kalau saksi yang dipanggil kemarin dan hari ini kan itu namanya Robert Priantono Bonosusatya. Nah Bonosusatyanya itu tidak spasi. Jadi kalau apakah dengan RBS saya itu sama atau tidak, itu saya tidak pada posisi mengkonfirmasinya. Bisa iya, bisa bukan. Kalau RBS saya, ya, hanya RBS, tidak bisa dijelaskan, tidak bisa dimaknai,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah memeriksa Robert Bonosusatya sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang telah menyeret nama Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka.

Robert mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Senin (1/4/2024). Sekira pukul 22.05 WIB atau 13 jam kemudian, Robert diketahui telah rampung diperiksa jaksa.

“Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” katanya usai pemeriksaan.

Ditanya mengenai materi pemeriksaan dan keterkaitannya dalam kasus ini, Robert enggan menjawab. Dia meminta agar bertanya langsung kepada penyidik.

“Tanya ke penyidik ya, tolong ya,” katanya. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru