Kado THR, 2 Owner Kosmetik ‘Ilegal’ Akan Dillaporkan Usai Lebaran

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Produk CLB Glow Abal-abal (Kiri) dan AA NN Glow Ilegal (Kanan)

Foto Kolase : Produk CLB Glow Abal-abal (Kiri) dan AA NN Glow Ilegal (Kanan)

zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) akan memberikan kado spesial THR kepada 2 Owner Kosmetik ‘ilegal’ di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun dua owner tersebut yang akan dilaporkan adalah inisial IYR dan NN.

Pasalnya, kedua owner ini terang-terangan memasarkan produk kosmetik dan skincare tanpa mengantongi izin BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu pun diperkuat dari penelusuran aplikasi BPOM. Dan kedua brand tersebut dinyatakan belum terdaftar alias abal-abal.

“Nanti akan ada aksi demo dan setelahnya LPRI akan laporkan ke dua owner tersebut” ujar Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Ridwan mengatakan bahwa BPOM dengan mitra kerja Polri tidak boleh diam akan temuan LPRI akan peredaran kosmetik abal-abal di wilayah hukum Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, kata Ridwan, Kepolisian dalam hal ini ada Dirkrimsus Polda Sulsel yang memiliki tanggung jawab akan sumpah jabatan yang sudah diamanahkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Rudapaksa Anak Difabel Loyo, Penyidik Disuap?

Oleh karena itu, jika hal menyangkut otoritas pelaksanaan hukum, sangat disayangkan jika jabatan itu tumpul atau dibiarkan sebatas nama dan kepangkatan.

Setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda dalam hal keamanan produk kecantikan. Sebagai klinik kecantikan yang profesional.

Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Dalam hal produk kosmetik apapun merk-nya, harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan aman dan memenuhi standar kualitas yang baik, sesuai termaktub pada jaminan Negara atas rakyatnya.

Di Setiap Wilayah Kepolisian yang paling bertanggung jawab dalam menjamin tingkat keamanan pemakaian produk atas nama rakyat adalah Dirkrimsus

BACA JUGA :  Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Dilempari Batu

Di Sulawesi Selatan, Dirkrimsus dinahkodai oleh Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.

“Pak Helmi memiliki otoritas penuh untuk menindak tegas para pelaku pemain kosmetik ilegal. Dan LPRI berharap pak Helmi tidak menutup diri akan temuan tim kami” ujar Ridwan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Ridwan BPOM dan Kepolisian bijaknya selalu tampil dalam memberikan pesan moral.

Data Izin Merek AA NN Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Pesan moral tersebut yakni bahwa pelanggan harus selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan keamanan produk sebelum memutuskan membeli dan menggunakan produk kecantikan.

“Kepolisian tidak boleh diam, karena tupoksi pelayanan terhadap masyarakat menjadi Tugas utama atas nama Negara” katanya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Sebaran Kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies Meningkat di Jakarta

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

Karena itu, Ridwan menegaskan, owner-owner kosmetik ilegal yang memiliki akun media sosial, LPRI meminta kepada BPOM, Polda Sulsel serta Kominfo agar menutup akun-akun Facebook, Instagram, dan Tiktok jualan mereka.

“Tidak boleh lagi ada akun llegal menjual di medsos, dengan begitu BPOM baru bisa dikatakan profesional. Kami siap berikan data-data akan media sosial mereka jika diminta” pungkasnya

(Tim)

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru