Jokowi “Cuci Tangan”, Keppres Pemindahan IKN Diserahkan ke Prabowo

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi dan Prabowo (Ist)

Jokowi dan Prabowo (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polemik mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya akan berakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan tersebut.

Menurut Jokowi, keputusan mengenai keppres akan menjadi tanggung jawab pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” ujar Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024) pagi.

Jokowi menjelaskan bahwa dia tidak dapat mengambil keputusan strategis menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal kurang dari tiga pekan.

Sebelum diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara membutuhkan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan keputusan Jokowi untuk tidak menerbitkan keppres itu, status Jakarta tetap sebagai ibu kota.

BACA JUGA :  Prabowo Disebut-sebut Bakal Pinang Cak Imin Sebagai Wapres ?

Ia menekankan bahwa pemindahan ibu kota akan diputuskan setelah infrastruktur serta sarana prasarana di IKN Nusantara telah lengkap.

“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa pemindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara harus didahului oleh kepastian infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, pusat keramaian, dan sarana pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

“Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Sebut Jokowi Terjepit, ‘Mark-Up’ Kereta Cepat Tak Bisa Dihindari

Presiden Jokowi meyakini bahwa infrastruktur dan ekosistem ibu kota akan siap pada era Prabowo Subianto, sehingga keppres pemindahan ibu kota dapat ditandatangani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan bahwa keberadaan IKN Nusantara menjadi salah satu pertimbangan tidak adanya rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029.

“Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menyediakan rumah dinas bagi anggota DPR bertujuan agar lembaga legislatif dapat lebih ekonomis ke depannya. Sebagian besar rumah dinas saat ini dalam kondisi tidak layak huni dan memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi.

BACA JUGA :  ICW Desak KPK Panggil Jokowi dan Pemilik Jet dalam Kasus Kaesang

Sebagai penggantinya, anggota DPR akan menerima tunjangan rumah dinas yang akan ditambahkan pada gaji mereka.

Rumah dinas yang tidak lagi digunakan akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

“Tapi sampai sekarang, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait,” kata Indra.

Saat ini, pihaknya masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan wilayah Jabodetabek untuk menentukan besaran tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan tersebut di antaranya hunian yang layak dan memiliki tiga kamar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru