ICW Desak Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICW Desak Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

ICW Desak Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Zonafaktualnews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendeseak polisi agar Ketua KPK dijadikan tersangka.

ICW juga meminta Ditreskrimsus Polda Metro agar tidak ragu menetapkan tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis juga bisa dijadikan delik pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

“ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Desakan tersebut kata Kurnia agar Polda Metro bertindak tegas dengan melakukan upaya penahanan terhadap Firli.

Ia mengatakan, tindakan ini diperlukan apabila dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA :  Pengacara Roy Suryo Telanjangi Penegakan Hukum, Firli dan Silfester Dibiarkan Bebas

“Dengan kondisi (tersangka) tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” kata Kurnia.

Polda Metro Jaya sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA :  Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi

Jadwal pemeriksaan tidak berubah dari waktu awal, yakni Pukul 14.00 WIB.

“ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru