Gegara Sperma Crot di Luar, Istri Orang Tewas di Tangan Selingkuhan

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:44 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Asmara gelap manis di permukaan, getir di ujung cerita. Begitulah nasib MTW (25), istri orang yang akhirnya meregang nyawa di tangan selingkuhannya sendiri.

Wanita asal Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Rabu (20/8/2025).

Polisi memastikan MTW meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan MKS (29), pria asal Sanankulon. Hubungan terlarang yang mereka jalani diam-diam, runtuh hanya karena perkara “sperma crot di luar”.

BACA JUGA :  Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pertengkaran bermula di ranjang.

“Pemicunya, korban merasa tersinggung lantaran keinginannya tidak dipenuhi oleh tersangka. MTW meminta agar tersangka mengeluarkan sperma di dalam organ intimnya, namun ditolak. Perselisihan tersebut berujung cekcok yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan,” ujar Titus, Sabtu (23/8/2025).

Pertengkaran panas itu membuat MTW berniat meninggalkan kamar kos. Namun langkahnya terhenti. MKS menahan, hingga korban terjatuh, lalu dicekik dan ditendang di bagian leher sampai tak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Ngamar Bareng Eks Kades, Istri Digerebek Suami di Mamuju

Panik, MKS berusaha menutupi perbuatannya. Pelaku menghubungi layanan darurat, membawa korban ke rumah sakit, dan bahkan mengabari keluarga dengan alasan MTW meninggal karena terjatuh usai pesta miras. Sayangnya, kebohongan itu tak bertahan lama.

“Awalnya tersangka beralasan korban terpeleset dan kepalanya terbentur. Karena curiga, keluarga melapor. Dari situlah penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku,” terang Kapolres.

Polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari kamar kos.

BACA JUGA :  Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Kini, MKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ranjang terlarang menuju dinginnya penjara, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.

Perselingkuhan yang awalnya manis, justru berakhir getir. Cinta yang dibangun di atas dusta, runtuh oleh ego, dan memakan nyawa sendiri.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru