Gegara Sperma Crot di Luar, Istri Orang Tewas di Tangan Selingkuhan

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Asmara gelap manis di permukaan, getir di ujung cerita. Begitulah nasib MTW (25), istri orang yang akhirnya meregang nyawa di tangan selingkuhannya sendiri.

Wanita asal Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Rabu (20/8/2025).

Polisi memastikan MTW meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan MKS (29), pria asal Sanankulon. Hubungan terlarang yang mereka jalani diam-diam, runtuh hanya karena perkara “sperma crot di luar”.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pertengkaran bermula di ranjang.

“Pemicunya, korban merasa tersinggung lantaran keinginannya tidak dipenuhi oleh tersangka. MTW meminta agar tersangka mengeluarkan sperma di dalam organ intimnya, namun ditolak. Perselisihan tersebut berujung cekcok yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan,” ujar Titus, Sabtu (23/8/2025).

Pertengkaran panas itu membuat MTW berniat meninggalkan kamar kos. Namun langkahnya terhenti. MKS menahan, hingga korban terjatuh, lalu dicekik dan ditendang di bagian leher sampai tak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Panik, MKS berusaha menutupi perbuatannya. Pelaku menghubungi layanan darurat, membawa korban ke rumah sakit, dan bahkan mengabari keluarga dengan alasan MTW meninggal karena terjatuh usai pesta miras. Sayangnya, kebohongan itu tak bertahan lama.

“Awalnya tersangka beralasan korban terpeleset dan kepalanya terbentur. Karena curiga, keluarga melapor. Dari situlah penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku,” terang Kapolres.

Polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari kamar kos.

BACA JUGA :  Satu dari Tiga Pembunuh Vina Ditangkap

Kini, MKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ranjang terlarang menuju dinginnya penjara, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.

Perselingkuhan yang awalnya manis, justru berakhir getir. Cinta yang dibangun di atas dusta, runtuh oleh ego, dan memakan nyawa sendiri.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru