Gadis 17 Tahun Digilir 5 Pemuda di Ruang Paskibraka Luwu

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan gadis 17 tahun di Luwu

Ilustrasi pemerkosaan gadis 17 tahun di Luwu

Zonafaktualnews.com – Lima pemuda ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sekretariat Paskibraka di salah satu SMK di Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Saleh, mengungkapkan bahwa kelima pelaku berinisial MA (17), MR (16), M (16), A (23), dan N (20) telah ditahan.

“Mereka ditangkap atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Dua di antaranya masih berstatus pelajar SMK di Luwu,” ujar Saleh pada Sabtu (20/7/2024).

Menurut Saleh, kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada Kamis (13/6/2024).

Korban awalnya menghubungi MR, yang merupakan teman sekolahnya, untuk dijemput di dekat rumahnya.

MR kemudian membawa korban ke sekretariat Paskibraka di sekolah, di mana ia juga mengundang keempat pelaku lainnya.

BACA JUGA :  Remaja di Makassar Perkosa Siswi SMP Asal Majene

“Korban meminta pelaku untuk membelikannya susu dan minuman isotonik. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk membawa korban ke sekretariat dan memperkosanya,” jelas Saleh.

Setelah MR memperkosa korban, ia mengajak keempat temannya untuk melakukan hal yang sama.

“Korban digilir oleh lima orang ini,” tambah Saleh.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Luwu.

BACA JUGA :  Bedebah dan Tak Bermoral, Oknum Polisi Polres Luwu Coba Perkosa 2 Tahanan Wanita

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap para pelaku satu per satu.

“Mereka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Saleh.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru