Eks Menkominfo Budi Arie Terseret Isu, 11 Pegawai Ditangkap Kolusi dengan Bos Judi Online

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menkominfo Budi Arie (Ist)

Eks Menkominfo Budi Arie (Ist)

Zonafaktualnews.com – Eks Menkominfo Budi Ari Setiadi, terseret isu usai terungkap 11 pegawai Komdigi terlibat kolusi dengan bos judi online.

Budi Ari, yang juga merupakan anggota Satgas Pemberantasan Judi Online, sering mengungkapkan tindakan para bos judi online selama masa jabatannya.

Setelah Budi Ari tidak lagi menjabat sebagai Menkominfo dan digantikan oleh Meutya Hafid, kasus ini mencuat ketika 11 pegawai Komdigi diduga menerima uang puluhan juta rupiah setiap kali memverifikasi situs judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, publik mempertanyakan apakah Budi Ari turut menerima dana dari bos judi online?

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik licik para pegawai Komdigi yang membina hingga 1.000 situs judi online.

Penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Digital dilakukan, meski pegawai di lembaga tersebut seharusnya bertugas memblokir situs judi online yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Minyakita Kemasan Botol

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran judi online.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (1/11/2024).

Dugaan adanya pejabat Kementerian Komdigi yang terlibat dalam “kongkalikong” dengan situs judi online ini semakin menguat setelah terungkap bahwa para oknum tersebut menyewa ruko di Bekasi, Jaka Setia, Jawa Barat, sebagai kantor satelit untuk melancarkan bisnis haram mereka.

Kombes Ade Ary menyatakan bahwa oknum tersebut menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepada mereka.

BACA JUGA :  DPR RI Dukung Polri Basmi Debt Collector yang Meresahkan

“Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online, namun mereka juga melakukan penyalahgunaan,” katanya.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.

“Masih ada yang DPO dan kami terus melakukan pengembangan,” ujar Ade Ary.

Kantor satelit yang dioperasikan oleh pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi terletak di sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi.

Ruko tersebut telah dipasang garis polisi, sementara di lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sempat menginterogasi salah satu oknum yang ditangkap.

BACA JUGA :  Shella Saukia Ngamuk ke Doktif, Nikita Mirzani: "Kau Jangan Sok Jagoan Bawa Keluarga”

“Dari 5.000 web (judi online) yang diblokir, berapa banyak yang tidak diblokir?” tanya Wira. “Tergantung, pak. Ada yang bisa masuk, ada yang enggak,” jawab oknum tersebut.

Wira menemukan bahwa dari 5.000 web, terdapat 1.000 website yang tidak diblokir.

“Biasanya, 4.000 diblokir, 1.000 sisanya dibina,” terang tersangka.

Dari satu situs judi online yang dibina, diketahui bahwa keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 8,5 juta.

“Artinya, dari total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup keuntungan miliaran rupiah, mencapai Rp 8,5 miliar,” jelasnya.

Pengakuan oknum tersebut menunjukkan bahwa bisnis ini dijalankan tanpa sepengetahuan Kementerian Komdigi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru