Zonafaktualnews.com – pria berinisial Z (42) sudah kelewatan, adik ipar sendiri dicabulinya
Akibatnya, pelaku dilaporkan oleh adik iparnya inisial M (20)
Dari laporan tersebut polisi lalu menangkap pelaku di Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, Sulbar
Dihadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kondisi di rumah korban sedang sepi.
Korban dicabuli dengan cara diraba payudara dan “dikocci-kocci” atau meraba kemaluan M
Dikatakan “kocci-kocci” dari kata meraba, lalu turun dan terus menjalar ke bagian sensitif
Sehingga ada kemungkinan jari-jari pelaku “bermain” di wilayah kemaluan korban
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba payudara dan kemaluan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Perbuatan Z terungkap dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Mamasa, Kamis
“Setelah personil mendapatkan informasi, langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya,” ungkapnya
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, terungkap tindak pelecehan ini telah terjadi berulang kali.
Aksi bejat pelaku terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Menurut pengakuan korban bahwa sejak SMP (dicabuli) dan tersangka Z sudah 5 kali melakukan pencabulan,” terang Hamring
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Mamasa Aipda Arman menyebut, lokasi pencabulan terhadap M terjadi pada sejumlah tempat.
“Dilakukan pada beberapa tempat di kampungnya, di rumahnya, rumah keluarganya, saat sepi,” ungkapnya
Arman menduga, tindak pelecehan ini baru disampaikan korban kepada keluarganya karena sudah tidak tahan perlakuan pelaku.
“Mungkin selama ini tidak dilaporkan karena korban masih berpikir dia (pelaku) adalah kakak iparnya, karena sudah tidak tahan akhirnya baru dilaporkan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polres Mamasa. Dia dijerat menggunakan pasal 289 KUHP.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Isal





















