Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Diperiksa 12 Jam, Dicecar 46 Pertanyaan

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto/Net

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto/Net

Zonafaktualnews.com – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Airlangga diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Selama 12 jam pemeriksaan, Airlangga Hartarto mengaku telah menjawab 46 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejagung.

Sebagai saksi dalam kasus ini, Airlangga menyatakan bahwa ia telah berusaha menjawab pertanyaan dari penyidik Kejagung dengan sebaik-baiknya.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan,” ungkap Airlangga Hartarto kepada wartawan pada Senin (24/7/2023).

Namun, terkait hal-hal lain yang mungkin menjadi pertanyaan, Airlangga menyatakan bahwa akan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk disampaikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Rampok Negara Rp11,8 Triliun, 5 Korporasi Sawit Kembalikan Uang ke Kejaksaan

“Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru