Dua Pembegal Mahasiswi di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pembegal Syukur dan Asrul Ditangkap Polisi (Dok Polisi)

Dua Pembegal Syukur dan Asrul Ditangkap Polisi (Dok Polisi)

Zonafaktualnews.com – Dua pembegal mahasiswi di Makassar berhasil dilumpuhkan polisi.

Kedua pembegal tersebut bernama Syukur (34) dan Asrul (29), warga Jl Lantebung Mattoangin, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Syukur dan Asrul ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Tamalanrea diback up Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pembegal itu ditangkap polisi usai melakukan aksinya terhadap kedua korban bernama A. Apriani dan Sri Yuliana.

Peristiwa tersebut terjadi di Samping Tol Jalan Ir Sutami, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (12/6/2024).

Kedua pembegal pun berhasil ditangkap di Jl Lantebung Mattoangin, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA :  Tak Pernah Damai, Jejak Perang Berdarah di Tallo Makassar Terus Berulang

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap dua pembegal itu berawal setelah dilakukan penyelidikan adanya laporan dua korban.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berada di Jl Lantebung Mattoangin, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Anggota Jatanras bersama anggota Polsek Tamalanrea, bergerak menuju ke lokasi tersebut. Kedua pelaku pun berhasil dicokok.

“Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan interogasi. Kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Yusuf, Kamis (13/6/2024).

Pada saat anggota membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, kata Yusuf kedua pelaku tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

BACA JUGA :  Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Polisi saat itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun kedua pelaku tidak indahkan dan tetap berusaha melarikan diri.

“Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku Syukur diberikan tindakan tegas di kaki bagian kirinya sebanyak dua kali dan Asrul sebanyak satu kali pada kaki kanannya. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar guna perawatan medis, ” ungkapnya.

Aksi yang dilakukan para pembegal itu lanjut Yusuf berawal saat kedua korban saling berboncengan di samping Tol Reformasi, Jalan Ir Sutami. Keduanya hendak pulang ke kosnya di Jalan Kapasa.

BACA JUGA :  Pohon Korban Politik Dilibas Warga Bogor, Makassar dan Gowa Kapan?

Dikatakan Yusuf, tiba-tiba datang kedua pelaku yang juga berboncengan dari arah belakang, langsung memepet dan mengancam korban seakan akan pelaku memegang senjata tajam.

Kemudian para pembegal itu langsung merampas tas korban yang berisi dua unit HP, KTP, Kartu ATM dan SIM.

“Palaku Syukur selaku Eksekutor dan lelaki Asrul sebagai Joki. Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa satu sepeda motor dan dua Hp, ” pungkasnya

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru