Dua Owner Skincare di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait judi online hingga produk kosmetik bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait judi online hingga produk kosmetik bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Zonafaktualnews.comPolda Sulsel mengungkapkan ancaman hukuman berat bagi dua pemilik produk skincare di Makassar yang terlibat dalam peredaran produk berbahan berbahaya.

Kedua pemilik, Fenny Frans dan Mira Hayati, diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan setelah produk mereka terbukti mengandung merkuri. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan. Ancaman bisa sampai 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Selain pelanggaran kesehatan, Yudhiawan menambahkan bahwa kedua pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling terakhir, yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” jelasnya.

Produk Positif Mengandung Merkuri

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk skincare yang disita.

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk mengandung merkuri atau raksa, bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium, dan tadi disampaikan hasilnya beberapa produk yang mengandung zat merkuri,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Lemah Tangani Kasus Rokok Ilegal, GRB : Terlalu Banyak Pencitraan

Beberapa produk yang diuji adalah Day Cream Glowing dan Night Cream milik Fenny Frans serta Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati.

Kepala BPOM Makassar Hariani menjelaskan bahwa kedua produk Fenny Frans, meski memiliki izin notifikasi dari BPOM, terbukti mengandung merkuri. Sementara itu, produk Night Cream milik Mira Hayati tidak memiliki izin edar.

“FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM,” ujar Hariani.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati ini produk TIE (tanpa izin edar), jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” tambahnya.

BACA JUGA :  GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang

Penarikan Produk Berbahaya

BPOM Makassar menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk menarik produk-produk berbahaya tersebut dari pasar.

“Kalau SOP (standar operasional prosedur) di Badan POM, yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya,” jelasnya.

Saat ini, Polda Sulsel tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, akan digelar perkara guna menetapkan kedua pemilik skincare sebagai tersangka.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru