Dua Nyawa Jadi “Tumbal”, BPKA Sulsel Dianggap Lalai Lindungi Warga

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tewas di Rel Kereta Api Trans-Sulawesi (Foto Ilustrasi)

Warga Tewas di Rel Kereta Api Trans-Sulawesi (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan disorot atas kelalaiannya dalam pengelolaan Kereta Api Trans-Sulawesi.

Dua insiden tragis yang menyebabkan kematian warga terjadi akibat kurangnya rambu-rambu di sepanjang jalur kereta api.

Kejadian pertama menimpa Lasuddin (52) di area terowongan KA Bottolai, Kabupaten Barru pada 1 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, insiden serupa kembali terjadi pada Jumat (19/7/24) di Daerah Bujung Palla, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, menewaskan Yali (75) di tempat kejadian

BACA JUGA :  Siswa Barru Terancam Gagal Dapat Beasiswa PIP, Sekolah dan Disdik Lepas Tangan?

Menanggapi insiden tersebut, LSM Pelopoe Gerakan Pembaruan 21 (PEKAN-21) menilai BPKA Sulsel lalai dalam mencegah tragedi ini.

“Seharusnya pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu di beberapa titik jalur kereta yang rawan dilintasi warga,” ujar Amir, Ketua LSM PEKAN-21, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (25/7/2024).

Investigasi yang dilakukan di Pangkep dan Barru menunjukkan bahwa tidak ada rambu-rambu yang terlihat di area lintasan yang sering dilalui warga.

“Orang bisa saja masuk ke lintasan rel kereta jika tidak ada rambu-rambu yang terpasang,” tambah Amir.

BACA JUGA :  Mafia BBM Jadi Biang Kerok Kelangkaan Diduga Kuasai SPBU di Barru

Ia juga mencontohkan situasi di jembatan biru Maros, di mana banyak anak muda duduk di sekitar area tersebut karena kurangnya rambu-rambu dan pengawasan.

Amir mengingatkan bahwa ancaman pidana kurungan atau denda bagi masyarakat yang berada di sekitar rel kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Aturan itu sangat jelas, tapi apakah pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu tersebut? Tentu tidak. Seharusnya pihak balai sadar akan hal ini dan tidak menunggu ada korban baru bertindak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Demo Boleh, Rusuh Jangan! Barru Tolak Aksi Anarkis dan Penjarahan

Selain itu, Amir menekankan pentingnya rambu-rambu khusus bagi petani dan peternak di sekitar area tersebut.

“Saya berharap pihak balai segera menindaklanjuti tanggapan kami agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel belum memberikan tanggapan terkait rambu-rambu yang dimaksud.

 

(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru