Dituduh Curi Uang, Pria di Klaten Penggal Kepala Wanita

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten/Istimewa

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten/Istimewa

Zonafaktualnews.com – Seorang wanita inisial R (56) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terpisah dari tubuhnya

Bagian tubuh warga Bandung tersebut berada di kamar, sedangkan kepalanya berada di ruang tengah di sebuah rumah di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, pelaku pembunuham disertai mutilasi merupakan rekan kerja korban yang tinggal di rumah yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bernama Turah alias Daud, 40, warga Kabupaten Wonosobo. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik

“Motifnya pelaku sakit hati karena dituduh mencuri uang korban. Korban dan pelaku adalah rekan kerja dan tidak ada hubungan asmara. Keduanya kerja menjual beras di tempat yang sama dan tinggal di rumah yang sama,” ujarnya, Kamis (22/6/2023)

Peristiwa pembunuhan bermula saat listrik rumah korban dan pelaku padam pada Kamis malam tersebut.

Kemudian pelaku meminta lilin pada korban. Saat korban memberikan lilin, pelaku langsung mencekik leher korban.

BACA JUGA :  Kasus Kosmetik Ilegal Disindir, Dirkrimsus Polda Sulsel Kelabakan

Korban sempat melawan dan berteriak, namun kemudian dibanting ke kasur oleh pelaku lalu dipukuli.

Setelah korban lemas kemudian tersangka mengambil pisau di meja depan dan menggorok leher korban hingga kedalaman setengah leher.

“Lalu pelaku mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai terlepas” ucapnya

Setelah kepala terpisah kemudian tersangka melepas baju yang dipakainya yang terdapat bercak darah

Kemudian itu tersangka menenteng rambut kepala korban dan dibawa ke ruang tengah.

BACA JUGA :  KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

“Selanjutnya, tersangka mencuci tangan di wastafel dapur, kemudian berganti pakaian dan melarikan diri ke Jogja,” terangnya

Pelaku sempat berputar-putar di sekitar Yogyakarta dan Klaten sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Klaten.

Pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru