Zonafaktualnews.com – Sering ditinggal istri ke rumah orangtua menjadi alasan pria asal Kabupaten Lampung Tengah memperkosa anak tetangga yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial AK (34) tega memerkosa korban E (15) sebanyak dua kali. Padahal, korban sering bermain dengan anak pelaku yang masih kecil di rumahnya.
Pemerkosaan tersebut terungkap, setelah korban E menceritakan kejadian kepada orang tuanya, Sabtu (7/1/2023).
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, orang tua korban sudah melaporkan dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan hari Jumat (13/1/2023) lalu,” kata Yudi, Selasa (17/1/2023)
Yudi menjelaskan, korban sering ke rumah pelaku untuk bermain bersama anak pelaku yang masih balita.
“Saat itulah, pelaku mengaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Karena menurut keterangan pelaku, ia sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang kerumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah,” jelasnya.
Kejadian awal, pada tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku tiba-tiba masuk rumah dari pintu belakang saat orang tua korban tidak ada di rumah.
“Pelaku masuk rumah langsung mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut korban,” terang Yudi.
“AT juga mengancam korban dengan berkata ‘jangan bilang orang tuamu, kalau sampai bilang akan saya pukul nanti kamu’. Sehingga korban tak berani melaporkan kepada orang tuanya,” imbuhnya.
Korban pun langsung di bawa ke kamar dan pemerkosaan pertama itu terjadi. Seminggu setelahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya lagi.
“Korban dipanggil saat lewat depan rumahnya kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada dirumah,” terang Kapolsek.
Hingga akhirnya, orang tua korban curiga karena gerak-gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut.
“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” ungkapnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Seputih Mataram guna untuk pengembangan lebih lanjut.
AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara
Editor : Isal