Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Zonafaktualnews.com – Salama Dg. Nompo (54), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya dibekuk tim gabungan kepolisian di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,Sulawesi Selatan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Salama menjadi buronan usai terlibat dalam aksi perampasan sadis di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI (23). Dalam aksi itu, korban didorong hingga jatuh ke dalam drainase setelah motornya dirampas secara paksa.

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai motor. Mereka tiba-tiba diadang oleh sebuah mobil berisi lima pria.

Tanpa peringatan, para pelaku turun dan langsung menyerang korban, merampas motornya, lalu mendorong korban ke drainase di pinggir jalan Malakaji.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku utama berada di rumahnya di Jeneponto. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata IPDA Muh. Iskandar P., dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA :  Rudi Kawinda Titus, Jurnalis Tionghoa yang Berkontribusi Besar di Zona Merah Grup Tutup Usia

Dari hasil interogasi, Salama mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa motor hasil rampasan dikuasai oleh rekannya, Haris Dg. Sitori.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah-putih dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih.

BACA JUGA :  Anak Dituduh "Malukka", Orang Tua Marah, Guru Dianiaya

Kini, Salama mendekam di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru