Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Zonafaktualnews.com – Salama Dg. Nompo (54), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya dibekuk tim gabungan kepolisian di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,Sulawesi Selatan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Salama menjadi buronan usai terlibat dalam aksi perampasan sadis di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI (23). Dalam aksi itu, korban didorong hingga jatuh ke dalam drainase setelah motornya dirampas secara paksa.

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai motor. Mereka tiba-tiba diadang oleh sebuah mobil berisi lima pria.

Tanpa peringatan, para pelaku turun dan langsung menyerang korban, merampas motornya, lalu mendorong korban ke drainase di pinggir jalan Malakaji.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku utama berada di rumahnya di Jeneponto. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata IPDA Muh. Iskandar P., dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA :  Beda Pilihan Politik, KIS Warga Jeneponto Diubah Jadi Status Meninggal

Dari hasil interogasi, Salama mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa motor hasil rampasan dikuasai oleh rekannya, Haris Dg. Sitori.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah-putih dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih.

BACA JUGA :  Gowa Jadi “Surga” Rokok Ilegal, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Kini, Salama mendekam di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru