Dikira Lani, Eh Ternyata Lapi! Pengedar Sabu Nyamar Jadi Emak-emak Ketahuan Polisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:10 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dikira Lani, Eh Ternyata Lapi! Pengedar Sabu Nyamar Jadi Emak-emak Ketahuan Polisi

Foto Kolase : Lapi, pengedar sabu yang menyamar jadi emak-emak dicokok polisi

Zonafaktualnews.com – Ada-ada saja akal bulus Lapi (50), seorang pengedar sabu asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Demi menghindari kejaran polisi, ia nekat menyamar menjadi emak-emak dengan mengenakan daster dan kerudung milik istrinya.

Sayangnya, sandiwara itu gagal total—polisi tetap bisa mengenalinya.

Kejadian ini bermula saat Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di rumah Lapi pada Sabtu (8/3/2025).

Menyadari kedatangan petugas, ia panik dan buru-buru melarikan diri ke persawahan di belakang rumahnya, berharap bisa mengelabui polisi dengan penyamarannya sebagai emak-emak.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Namun, polisi tidak mudah tertipu. Meski sekilas tampak seperti perempuan, ada sesuatu yang janggal—bahu lebar, langkah kikuk, dan ekspresi wajah yang mencurigakan.

Petugas pun mendekat dan mengamati lebih jelas. Begitu menyadari kejanggalan dalam penyamaran itu, salah satu petugas berseloroh, “Lho, ini bukan Lani, ini Lapi!” —sebuah anekdot yang menggambarkan betapa konyolnya upaya pelaku mengelabui polisi.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa upaya penyamaran Lapi sempat mengecoh petugas di lapangan.

“Anggota sempat terkecoh karena tersangka berdandan seperti ibu-ibu, memakai daster dan kerudung. Tapi tetap bisa dikenal dan akhirnya ditangkap,” ujar Agus, Sabtu (15/3/2025).

BACA JUGA :  AS Dilanda Wabah Narkoba Tranq Bikin Pecandu Bak Zombie

Agus menambahkan bahwa Lapi dikenal lihai dalam menghindari kejaran petugas dan beberapa kali berhasil meloloskan diri dari operasi penangkapan.

“Dia sudah jadi target operasi, sering menghilang, tapi kali ini penyamarannya tidak menyelamatkannya,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi penjagaan sembilan paket sabu siap edar seberat 5,25 gram, bundel plastik klip, simpanan takaran sabu, dan sebuah handphone.

Akibat perbuatannya, Lapi dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

Niat Lapi untuk lolos dengan berdandan ala emak-emak memang menggelitik, tapi polisi tetap tak terkecoh. Bukti bahwa sehebat apa pun sandiwara, hukum tetap tak bisa dikelabui!

 

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana