Digoyang Pengacara Muda, SYL Mangkir Gugatan Perkara Perdata

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Nur Rewa SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan

Wawan Nur Rewa SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan

Zonafaktualnews.com – Kursi Menteri Pertanian, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) digoyang oleh pengacara muda dalam perkara gugatan perdata

Perkara gugatan perdata SYL melawan Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH, sudah masuk sampai ke meja mediasi pertama (aanmaning) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, pada Senin (17/4/2023) pagi.

Rencananya, kehadiran SYL sebagai Termohon Eksekusi itu untuk dimintai pertanggung jawaban berdasarkan hasil Putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inqracth).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan Nur Rewa SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan (Pemohon Eksekusi), SYL diprediksi mangkir dari Panggilan hari ini.

BACA JUGA :  F-KRB : Jangankan Kepsek, Undangan Kadis Saja Oknum Guru Tak Hargai

Hingga saat ini sekitar pukul 11.00 Wita pihak Termohon Eksekusi (SYL) belum hadir, sedangkan undangannya pukul 10.00 Wita

“Kayaknya beliau mangkir, tapi tidak apa-apalah mungkin Termohon anggap panggilan Pengadilan Negeri Sungguminasa ini tidak penting. Kami berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa bisa lebih tegas,” ujarnya

Selain itu, Wawan sapaan akrabnya ini mengungkapkan akan melibatkan Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam pengawasan.

“Kami akan minta PT dan MA untuk memantau dan mengawasi proses aanmaning ini,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum Irsan ini membeberkan upaya Hukum yang akan diambil.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Respon Kritikan JK Soal Utang Pemerintah

“Rencananya ke Mabes (LP), kemudian layangkan surat pengaduan ke Presiden Jokowi, setelah itu audiensi dengan pihak KPK dugaan ‘konspirasi’ kemudian DPR RI, dan beberapa lembaga negara,

Dan yang saya sebut itu sebahagian saja. Kami sudah rapat internal semalam, tentunya jalur yang sudah kami persiapkan akan kami lewati dan lalui sampai hak kalien kami tercapai,” bebernya.

Pengacara muda ini berharap agar Perakara ini dapat melahirkan solusi. “Kami berharap agar SYL mengganti kerugian klien kami dan melihat sisi kemanusiaannya saja jika ketiga putusan PN, PT dan MA tidak dianggap begitu penting,

Kurang lebih lima tahun klien kami menderita akibat dampak perbuatan yang bersangkutan seperti halnya isi dalam putusan itu,

Kami jujur tidak ada masalah dengan Bapak SYL diluar perkara ini, beliau itu orang baik dan dicintai oleh masyarakat Sulsel sehingga kami berharap ini perkara selesai,” pungkasnya

BACA JUGA :  Siap-siap! Livin by Mandiri Galesong Trail Run 2025 Akan Hadirkan Lintasan Ekstrem

Dikonfirmasi terpisah, Pengadilan Negeri Sungguminasa membenarkan pihak SYL belum hadir hingga Pukul 11.36 Wita.

“Belum ada yang hadir pihaknya (SYL),” kata salah seorang Pegawai di PTSP.

Sekedar diketahui jika proses aanmaning (teguran) ini akan bergulir sampai tiga kali di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru