Diduga Diskriminatif, Polres Takalar Dikritik Keluarga Korban Kasus Penganiayaan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Polres Takalar dituding melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang. Keluarga korban merasa hukum berjalan lamban dan berat sebelah.

Kasus ini bermula dari laporan Karlina terhadap Irma pada 6 November 2024. Irma diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Karlina setelah keduanya terlibat konflik di SDN No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang, pada 4 November 2024.

Konflik dipicu oleh dugaan perundungan yang dialami anak Karlina, seorang siswa SD, oleh Irma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karlina yang emosi mendatangi Irma di sekolah untuk meminta klarifikasi, namun pertemuan itu berakhir dengan perkelahian.

BACA JUGA :  Korban Tebasan di Gowa Cacat Seumur Hidup, Keluarga Tuntut Keadilan

Irma diduga mencakar, menendang, dan menarik kerah baju Karlina hingga menyebabkan luka memar di paha kiri dan goresan di dada.

Laporan penganiayaan yang diajukan Karlina hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Takalar.

Namun, laporan balasan dari Irma yang diajukan ke Unit PPA justru langsung diproses. Karlina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, mengecam lambannya respons polisi terhadap laporan Karlina.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

“Laporan kami sudah lama masuk, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Sementara itu, Karlina langsung dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil,” ujar Sinar pada Jumat (10/1/2025).

Sinar juga menyoroti bahwa konflik ini bermula dari upaya Karlina membela anaknya yang sering dihina dengan sebutan kasar seperti “anak haram” oleh Irma.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengonfirmasi bahwa Karlina telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karlina dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun. Penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Sumarwan, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menggila di Takalar, Penegak Hukum Tak Berdaya

Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Abel, mengatakan bahwa laporan Karlina masih dalam tahap pengumpulan bukti.

“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Keluarga Karlina mendesak Polres Takalar untuk berlaku adil dan mempercepat penanganan kasus ini.

Pihak Keluarga berharap agar proses hukum tidak memihak dan memberikan keadilan bagi Karlina, yang merasa menjadi korban dalam peristiwa ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi
Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup
Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”
Putra Mahkota Gowa Dukung Pembangunan Berkarakter di Hari Jadi Sulsel ke-356
Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi
Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WITA

Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:58 WITA

Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”

Berita Terbaru