Diduga Diskriminatif, Polres Takalar Dikritik Keluarga Korban Kasus Penganiayaan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Polres Takalar dituding melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang. Keluarga korban merasa hukum berjalan lamban dan berat sebelah.

Kasus ini bermula dari laporan Karlina terhadap Irma pada 6 November 2024. Irma diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Karlina setelah keduanya terlibat konflik di SDN No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang, pada 4 November 2024.

Konflik dipicu oleh dugaan perundungan yang dialami anak Karlina, seorang siswa SD, oleh Irma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karlina yang emosi mendatangi Irma di sekolah untuk meminta klarifikasi, namun pertemuan itu berakhir dengan perkelahian.

BACA JUGA :  Payah, Pria Bertopeng Pemerkosa Gadis ABG di Takalar Tak Ditangkap

Irma diduga mencakar, menendang, dan menarik kerah baju Karlina hingga menyebabkan luka memar di paha kiri dan goresan di dada.

Laporan penganiayaan yang diajukan Karlina hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Takalar.

Namun, laporan balasan dari Irma yang diajukan ke Unit PPA justru langsung diproses. Karlina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, mengecam lambannya respons polisi terhadap laporan Karlina.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

“Laporan kami sudah lama masuk, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Sementara itu, Karlina langsung dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil,” ujar Sinar pada Jumat (10/1/2025).

Sinar juga menyoroti bahwa konflik ini bermula dari upaya Karlina membela anaknya yang sering dihina dengan sebutan kasar seperti “anak haram” oleh Irma.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengonfirmasi bahwa Karlina telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karlina dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun. Penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Sumarwan, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Viral, Bos Mafia BBM Bar-bar Aniaya Wartawan Online di Takalar

Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Abel, mengatakan bahwa laporan Karlina masih dalam tahap pengumpulan bukti.

“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Keluarga Karlina mendesak Polres Takalar untuk berlaku adil dan mempercepat penanganan kasus ini.

Pihak Keluarga berharap agar proses hukum tidak memihak dan memberikan keadilan bagi Karlina, yang merasa menjadi korban dalam peristiwa ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Emak-emak Ngacir di Lapangan, PORADUS Cup 3 Desa Bungi Bikin Penonton Tertawa
Demo Boleh, Rusuh Jangan! Barru Tolak Aksi Anarkis dan Penjarahan
Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Mangkrak 2 Tahun, Kejagung Diminta Turun Tangan
Polemik Pajak di Bone Reda Usai Demo Memanas, Kenaikan 300 Persen Dibatalkan
Kodim 1424 Sinjai Akan Tindak Tegas Passobis yang Mengaku Anggota TNI
Kharisma AKP Sumantri Bikin Ribuan Mata Klepek-klepek di Upacara HUT RI
Joget Rebutan Kursi hingga Makan Biskuit, HUT RI di Tombolo Bikin Ngakak
Kolektor Pasar Pekkae Berulah ala Preman, Pintu Kios Pedagang Dirusak

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 14:46 WITA

Emak-emak Ngacir di Lapangan, PORADUS Cup 3 Desa Bungi Bikin Penonton Tertawa

Senin, 1 September 2025 - 19:27 WITA

Demo Boleh, Rusuh Jangan! Barru Tolak Aksi Anarkis dan Penjarahan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:51 WITA

Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Mangkrak 2 Tahun, Kejagung Diminta Turun Tangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:48 WITA

Polemik Pajak di Bone Reda Usai Demo Memanas, Kenaikan 300 Persen Dibatalkan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:43 WITA

Kodim 1424 Sinjai Akan Tindak Tegas Passobis yang Mengaku Anggota TNI

Berita Terbaru