Diancam Gugat Balik, PERAK Sinyalir Ada Keterlibatan Ketua LMP

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia

Zonafaktualnews.com – Pernyataan Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Sulsel, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media dalam kasus dugaan money politik yang sementara berproses di PN Makassar, direspon Pengurus LSM PERAK.

Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Abd. Kadir, SH menyambut baik pernyataan Taufiq tersebut.

Menurutnya apa yang menjadi laporan LSM Perak di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu terhadap SAdAP bahwa sudah sesuai regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang kami laporkan sudah memenuhi syarat formal dan materil. Laporan sudah sesuai regulasi dan melalui tahapan pemeriksaan yang digelar di Bawaslu dan Polrestabes.

“Sudah memenuhi alat bukti makanya kasus Sadap tersebut, berjalan lancar prosesnya sampai di Persidangan dengan dugaan melakukan politik uang,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut. Kamis (28/3/24).

Lanjut Kadir, katanya kegiatan sedekah tapi tidak paham regulasi, yah kalau ini momen pemilu sudah pasti jelas aturannya. Yang lebih keliru itu kalau kita bela pelaku dugaan pelanggarannya.

BACA JUGA :  Proyek UMKM Diduga Dikorupsi, Kejari Takalar “Impoten” Usut Kasus

“Mau dia relawan atau bukan kami tidak urus, intinya yang bersangkutan posisinya seorang Caleg atau peserta pemilu pada saat melakukan kegiatan,” terangnya.

Lebih jauh Kadir mengatakan, ini kan sudah disidangkan, jadi silahkan ikuti prosesnya disitu fakta persidangan akan mencul seperti apa kronologinya termasuk keterangan para saksi.

Disinggung akan digugat balik, pihaknya sangat bersemangat dan antusias kalau hal tersebut berlanjut.

Alhamdulillah berarti tambah job lagi dong para pengacara di PERAK.

“Kami dengan senang hati akan menyambut kalau ada upaya hukum yang mau dilakukan pihak terlapor. Setiap warga negara punya hak yang sama dihadapan hukum termasuk melakukan upaya hukum,” jelas Kadir. melalui rilis yang diterima media ini

BACA JUGA :  Kampanyekan Prabowo, Penceramah Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak APH kembali. Apakah Taufiq selaku orang yang sering terlihat bersama Sadap ini ikut berperan terlibat dalam dugaan money politik tersebut.

“Kami menduga yang bersangkutan turut berperan dan ada keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya.

Kadir menanbahkan LSM PERAK ini salah satu Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024.

Menyatakan perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

BACA JUGA :  Surat Aktivasi PIP Ditahan, PERAK Minta Kepsek Pembangkang di Barru Ditindak Tegas

Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dilaporkan LSM Perak.

Yang diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Om Joni Kecam RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar Atas Dugaan Intimidasi ke Media
Dana Abadi Pendidikan Aceh Dinilai Tak Produktif, Nyak Dhin Minta Kepala BPKA Dicopot
Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal
Parah, Pabrik Air Mineral Aqua di Subang Kedapatan Ambil Air dari Sumur Bor
Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan
Psikiater UI Ungkap “Peradilan Sesat” PT Blue Bird, Putusan MA Dinilai Penuh Kejanggalan
SIM Nilai Tindakan Kapolsek Mallusetasi Memalukan, Gunakan UU ITE Gertak Wartawan
PJI Sulsel dan SIM Desak Kapolsek “Tambang” AKP Iriansyah yang Sok Jago Dicopot

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Om Joni Kecam RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar Atas Dugaan Intimidasi ke Media

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:51 WITA

Dana Abadi Pendidikan Aceh Dinilai Tak Produktif, Nyak Dhin Minta Kepala BPKA Dicopot

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:24 WITA

Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:13 WITA

Parah, Pabrik Air Mineral Aqua di Subang Kedapatan Ambil Air dari Sumur Bor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:27 WITA

Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

Berita Terbaru