Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pria berinisial MN (24) diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa setelah diduga melakukan aksi tak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang berganti pakaian.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika kakak korban, Iswandy, memergoki gerak-gerik mencurigakan dari luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata sedang merekam adik perempuannya secara diam-diam dari jendela rumah.

BACA JUGA :  Pembuat Benang Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Ditangkap di Wajo

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian.

Korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW, mengaku tidak menyadari aksi itu sampai sang kakak menangkap pelaku di tempat kejadian.

BACA JUGA :  Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Saat diamankan, MN membawa sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan sebagai alat perekam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak tiga kali. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku pernah merekam ibu mertua korban.

Unit Resmob yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa MN ke Mapolres Gowa tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merajalela, Disperdastri Gowa Lempar Tanggung Jawab

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru