Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pria berinisial MN (24) diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa setelah diduga melakukan aksi tak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang berganti pakaian.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika kakak korban, Iswandy, memergoki gerak-gerik mencurigakan dari luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata sedang merekam adik perempuannya secara diam-diam dari jendela rumah.

BACA JUGA :  Ngaku Anggota Polri, Dua Pemuda Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian.

Korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW, mengaku tidak menyadari aksi itu sampai sang kakak menangkap pelaku di tempat kejadian.

BACA JUGA :  Penggelapan Motor Berkedok Bantuan, Daeng Puji Tipu Puluhan Warga Gowa

Saat diamankan, MN membawa sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan sebagai alat perekam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak tiga kali. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku pernah merekam ibu mertua korban.

Unit Resmob yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa MN ke Mapolres Gowa tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025.

BACA JUGA :  Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:23 WITA

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Berita Terbaru