Dewan Pers: Verifikasi Media dan UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Pers (Foto Istimewa)

Gedung Dewan Pers (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan media untuk melakukan verifikasi atau mendaftar ke Dewan Pers.

“Sejak awal, undang-undang ini memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” ungkap Ninik dalam pernyataan resminya baru-baru ini.

Ninik menjelaskan bahwa selama perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan secara konsisten menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap diakui sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pendaftaran bukanlah syarat wajib untuk mengoperasikan media.

Sejalan dengan itu, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menambahkan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi jurnalis di Indonesia.

BACA JUGA :  Pengamat ISESS Minta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel Terkait Intimidasi Wartawan

“UKW bukanlah amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, melainkan merupakan peraturan internal Dewan Pers,” jelasnya.

Kamsul juga mengungkapkan bahwa masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau lulus UKW namun tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Ia mempertanyakan apakah kelulusan UKW benar-benar menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik.

“Lulus UKW bukan jaminan. Banyak wartawan yang lulus UKW, namun kualitas tulisan mereka masih rendah. Sebaliknya, ada yang belum mengikuti UKW tapi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegas Kamsul.

BACA JUGA :  Heri Siswanto Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung Kebebasan Pers

Kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum lulus UKW, menurut Kamsul, lebih bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput kegiatan mereka.

“Pemimpin lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatan umumnya tidak mempersoalkan apakah wartawan sudah lulus UKW atau belum,” tutupnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru