Zonafaktualnews.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan media untuk melakukan verifikasi atau mendaftar ke Dewan Pers.
“Sejak awal, undang-undang ini memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” ungkap Ninik dalam pernyataan resminya baru-baru ini.
Ninik menjelaskan bahwa selama perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan secara konsisten menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap diakui sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pendaftaran bukanlah syarat wajib untuk mengoperasikan media.
Sejalan dengan itu, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menambahkan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi jurnalis di Indonesia.
“UKW bukanlah amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, melainkan merupakan peraturan internal Dewan Pers,” jelasnya.
Kamsul juga mengungkapkan bahwa masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau lulus UKW namun tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.
Ia mempertanyakan apakah kelulusan UKW benar-benar menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik.
“Lulus UKW bukan jaminan. Banyak wartawan yang lulus UKW, namun kualitas tulisan mereka masih rendah. Sebaliknya, ada yang belum mengikuti UKW tapi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegas Kamsul.
Kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum lulus UKW, menurut Kamsul, lebih bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput kegiatan mereka.
“Pemimpin lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatan umumnya tidak mempersoalkan apakah wartawan sudah lulus UKW atau belum,” tutupnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















