Dewan Pers: Verifikasi Media dan UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Pers (Foto Istimewa)

Gedung Dewan Pers (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan media untuk melakukan verifikasi atau mendaftar ke Dewan Pers.

“Sejak awal, undang-undang ini memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” ungkap Ninik dalam pernyataan resminya baru-baru ini.

Ninik menjelaskan bahwa selama perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan secara konsisten menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap diakui sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pendaftaran bukanlah syarat wajib untuk mengoperasikan media.

Sejalan dengan itu, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menambahkan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi jurnalis di Indonesia.

BACA JUGA :  Tuntutan Menggema, Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Minta Kapolda Sulsel Dicopot

“UKW bukanlah amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, melainkan merupakan peraturan internal Dewan Pers,” jelasnya.

Kamsul juga mengungkapkan bahwa masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau lulus UKW namun tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Ia mempertanyakan apakah kelulusan UKW benar-benar menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik.

“Lulus UKW bukan jaminan. Banyak wartawan yang lulus UKW, namun kualitas tulisan mereka masih rendah. Sebaliknya, ada yang belum mengikuti UKW tapi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegas Kamsul.

BACA JUGA :  Pihak Istana Tanggapi Soal Teror Kepala Babi: "Masak Saja, Nggak Usah Dibesar-besarkan”

Kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum lulus UKW, menurut Kamsul, lebih bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput kegiatan mereka.

“Pemimpin lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatan umumnya tidak mempersoalkan apakah wartawan sudah lulus UKW atau belum,” tutupnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru