BS Bergolak Bakal Buka ‘Konspirasi Jahat’ Polres dan ATR/BPN Maros di Sidang

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Maros dan ATR/BPN Maros (Foto Kolase/Ist)

Kantor Polres Maros dan ATR/BPN Maros (Foto Kolase/Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri Maros akan memulai sidang gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga Moncongloe berinisial BS terhadap ATR/BPN dan Polres Maros pada 8 Agustus 2024.

Gugatan ini diajukan oleh BS pada bulan lalu, dengan tuduhan adanya ‘konspirasi jahat’ yang merugikan dirinya secara materil dan imateril.

BS menegaskan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan adanya konspirasi antara beberapa pihak yang merugikan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BS juga menyoroti ketidakprofesionalan dalam penanganan kasusnya oleh pihak berwenang, terutama dalam penyidikan yang mengabaikan fakta-fakta hukum.

“Laporan saya tidak diabaikan, tetapi fakta-fakta hukum yang diabaikan. Ada kekeliruan dalam penyidikan yang menunjukkan ketidakprofesionalan,” ujar BS dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (5/8/2024).

BS mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mensomasi pihak terlapor agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama terkait pendirian pondasi di tanah yang disengketakan.

BACA JUGA :  Perseteruan Warga Maros dan ATR/BPN Memanas, Mediasi Tanah Tertunda

Namun, somasi tersebut diabaikan dan pihak terlapor tetap melanjutkan tindakan tersebut.

Lebih lanjut, BS juga menyoroti bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengukuran untuk pengembalian batas tanah yang menjadi obyek sengketa.

Tanah tersebut dibelinya dari Abdul Kadir, yang seharusnya tidak lagi memiliki sangkut paut dengan tanah tersebut setelah menjualnya. Namun, Abdul Kadir masih terlihat aktif dalam proses pengembalian batas.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal pada 9 Juni 2022, ketika terjadi penyerobotan tanah milik BS oleh H. Muhammade dan kawan-kawan.

BS telah melayangkan somasi tiga kali, namun tidak digubris oleh pihak terlapor. Akhirnya, BS membuat laporan ke Polres Maros pada 20 Juni 2022 dengan Nomor LP.178/V/2022/SPKT Polres Maros.

BACA JUGA :  Isu Setoran Tambang Ilegal Memanas, Kasat Reskrim Maros Mencak-mencak

Proses hukum yang berjalan lambat membuat BS geram, terutama saat pengembalian batas tanah oleh pihak ATR/BPN Maros pada 24 Oktober 2022.

BS menilai bahwa pengembalian batas tersebut dilakukan berdasarkan versi terlapor, bukan sesuai dengan sertifikat atas nama Sarbini yang dibeli oleh terlapor H. Muhammade.

BS memprotes cara pengembalian batas tersebut, namun pihak kepolisian yang hadir menyarankan untuk tidak mempermasalahkannya dan membiarkan petugas ATR/BPN bekerja.

Meski sudah berproses hukum di Polres Maros dan beberapa kali ditegur oleh aparat, pihak terlapor tetap melanjutkan kegiatannya dan bahkan menebangi tanaman milik BS pada 22 November 2022.

BACA JUGA :  Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Hingga kini, saksi kunci atas nama Sarbini belum diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena jika terbukti bahwa sertifikat tanah atas nama Sarbini yang terbit pada tahun 2013 adalah bodong, maka kasus ini akan semakin terang.

BS mencurigai adanya perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat (5000 M²) dengan gambar situasi (2000 M²).

BS juga mempertanyakan dasar SP2HP yang diterbitkan Polres Maros, yang menurutnya menunjukkan keberpihakan kepada terlapor dan dugaan konspirasi untuk menjatuhkan dirinya.

Sidang pada 8 Agustus 2024 diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi BS serta menguak dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan berbagai pihak.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru