BS Bergolak Bakal Buka ‘Konspirasi Jahat’ Polres dan ATR/BPN Maros di Sidang

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Maros dan ATR/BPN Maros (Foto Kolase/Ist)

Kantor Polres Maros dan ATR/BPN Maros (Foto Kolase/Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri Maros akan memulai sidang gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga Moncongloe berinisial BS terhadap ATR/BPN dan Polres Maros pada 8 Agustus 2024.

Gugatan ini diajukan oleh BS pada bulan lalu, dengan tuduhan adanya ‘konspirasi jahat’ yang merugikan dirinya secara materil dan imateril.

BS menegaskan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan adanya konspirasi antara beberapa pihak yang merugikan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BS juga menyoroti ketidakprofesionalan dalam penanganan kasusnya oleh pihak berwenang, terutama dalam penyidikan yang mengabaikan fakta-fakta hukum.

“Laporan saya tidak diabaikan, tetapi fakta-fakta hukum yang diabaikan. Ada kekeliruan dalam penyidikan yang menunjukkan ketidakprofesionalan,” ujar BS dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (5/8/2024).

BS mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mensomasi pihak terlapor agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama terkait pendirian pondasi di tanah yang disengketakan.

BACA JUGA :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat

Namun, somasi tersebut diabaikan dan pihak terlapor tetap melanjutkan tindakan tersebut.

Lebih lanjut, BS juga menyoroti bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengukuran untuk pengembalian batas tanah yang menjadi obyek sengketa.

Tanah tersebut dibelinya dari Abdul Kadir, yang seharusnya tidak lagi memiliki sangkut paut dengan tanah tersebut setelah menjualnya. Namun, Abdul Kadir masih terlihat aktif dalam proses pengembalian batas.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal pada 9 Juni 2022, ketika terjadi penyerobotan tanah milik BS oleh H. Muhammade dan kawan-kawan.

BS telah melayangkan somasi tiga kali, namun tidak digubris oleh pihak terlapor. Akhirnya, BS membuat laporan ke Polres Maros pada 20 Juni 2022 dengan Nomor LP.178/V/2022/SPKT Polres Maros.

BACA JUGA :  Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Proses hukum yang berjalan lambat membuat BS geram, terutama saat pengembalian batas tanah oleh pihak ATR/BPN Maros pada 24 Oktober 2022.

BS menilai bahwa pengembalian batas tersebut dilakukan berdasarkan versi terlapor, bukan sesuai dengan sertifikat atas nama Sarbini yang dibeli oleh terlapor H. Muhammade.

BS memprotes cara pengembalian batas tersebut, namun pihak kepolisian yang hadir menyarankan untuk tidak mempermasalahkannya dan membiarkan petugas ATR/BPN bekerja.

Meski sudah berproses hukum di Polres Maros dan beberapa kali ditegur oleh aparat, pihak terlapor tetap melanjutkan kegiatannya dan bahkan menebangi tanaman milik BS pada 22 November 2022.

BACA JUGA :  Truk Tambang di Maros Menjelma Jadi “Pencabut Nyawa”, Dua Perempuan Tewas

Hingga kini, saksi kunci atas nama Sarbini belum diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena jika terbukti bahwa sertifikat tanah atas nama Sarbini yang terbit pada tahun 2013 adalah bodong, maka kasus ini akan semakin terang.

BS mencurigai adanya perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat (5000 M²) dengan gambar situasi (2000 M²).

BS juga mempertanyakan dasar SP2HP yang diterbitkan Polres Maros, yang menurutnya menunjukkan keberpihakan kepada terlapor dan dugaan konspirasi untuk menjatuhkan dirinya.

Sidang pada 8 Agustus 2024 diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi BS serta menguak dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan berbagai pihak.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja
Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali
80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Kasus ART DPRD Tator Bak Main Petak Umpet, Soetarmi “Pikun” Pernyataan Sendiri
Tak Becus Usut Korupsi DPRD Tana Toraja, GMPH Desak Kepala Kejati Sulsel Mundur
17 Tahun Eksis, Raja Wangi Bagi-bagi Parfum untuk Ojol di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Sabtu, 20 September 2025 - 12:12 WITA

GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja

Jumat, 19 September 2025 - 19:48 WITA

Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali

Jumat, 19 September 2025 - 10:06 WITA

80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 18 September 2025 - 13:45 WITA

Kasus ART DPRD Tator Bak Main Petak Umpet, Soetarmi “Pikun” Pernyataan Sendiri

Berita Terbaru