Bisnis “Crot” Berkedok Warkop Terbongkar, Pasutri di Maros Dibekuk

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Maros (Foto: Polres Maros)

Polisi gerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Maros (Foto: Polres Maros)

Zonafaktualnews.com – Bisnis “crot” berkedok Warung Kopi (Warkop) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terbongkar.

Aktivitas warung kopi beraroma mesum ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Sabtu 5 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, HAR dan RS, menggunakan warung kopi sebagai penyamaran untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Pasutri ini mempekerjakan seorang wanita muda berinisial RI untuk melayani pelanggan pria dengan tarif Rp 200 ribu.

BACA JUGA :  Pembunuh Sadis Wanita dalam Koper Merah di Pangkep Ditangkap di Kaltim

“Modusnya cukup rapi, seolah-olah mereka hanya membuka warkop biasa, tetapi di balik itu, mereka menawarkan jasa prostitusi,” kata Iptu Aditya, Senin, 7 Oktober 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di warkop tersebut.

Polisi yang melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri tengah melakukan hubungan intim.

“Kami temukan langsung sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri. Padahal, keduanya bukan pasangan sah. Hal ini menguatkan dugaan adanya prostitusi terselubung di warkop tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Evakuasi Warga Nyaris Celaka, Tim SAR di Maros Terbawa Arus Bendungan

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri yang berinisial HAR dan RS ini mempekerjakan seorang wanita berinisial RI sebagai PSK. Setiap kali melakukan hubungan intim, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu.

“Tarifnya Rp 200 ribu sekali berhubungan, dan uang itu dibagi antara RI dan pemilik warkop. Sebanyak Rp 150 ribu untuk RI, dan Rp 50 ribu untuk pasangan suami istri yang mengelola bisnis ini,” ungkap Iptu Aditya.

Akibat perbuatan mereka, pasangan suami istri ini diancam dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan terkait profesi mucikari.

BACA JUGA :  4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah satu tahun empat bulan penjara.

“Pasangan tersebut diancam pidana karena terbukti menyediakan jasa prostitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah satu tahun empat bulan sesuai KUHP,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara warung kopi yang mereka kelola telah disegel oleh pihak berwajib.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan
Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan
Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka
Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WITA

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WITA

Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:20 WITA

3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:27 WITA

Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Berita Terbaru