Zonafaktualnews.com – Sebejat-bejatnya harimau tidak memakan anaknya sendiri
Namun kata umpatan di atas tidak berlaku bagi seorang ayah di Karawang, Jawa Barat
Pria yang berusia 43 tahun itu tak layak dijadikan sebagai sosok ayah sebab perbuatannya melebihi binatang
Selama 7 tahun, anak sendiri diembatnya hingga korban melahirkan seorang anak pada September 2022
Setelah didesak, korban mengakui bahwa semua hasil perbuatan itu dilakukan oleh pelaku berinisial R yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri
“Korban disetubuhi ayah kandung sendiri,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023)
Wirdhanto mengatakan, kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah masyarakat melaporkan ada seorang wanita usia 20 tahun melahirkan seorang anak pada September 2022. Namun tak diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban menjawab.
Ternyata korban diperkosa ayah kandungnya selama tujuh tahun sejak 2016. Saat itu korban berusia 14 tahun.
“Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. R akan melukai ibunya yang merupakan istrinya tersangka. Karena masih kecil dan korban akhirnya tak bisa berkutik,” ujar Wirdhanto.
Dari hasil penyelidikan, tesangka memperkosa korban lebih dari 75 kali.
Aksinya itu juga dilakukan ketika tersangka dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja.
Adapun korban tetap tinggal di Batujaya. Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan.
“Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi,” terangnya
Tersangka juga mengancam akan melukai ibu dan adik perempuannya jika melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
Yakni tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Tersangka terancam hukuman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar
“Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud,” ungkapnya
Editor : Isal





















