Ayah Binatang Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak hingga melahirkan

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak hingga melahirkan

Zonafaktualnews.com – Sebejat-bejatnya harimau tidak memakan anaknya sendiri

Namun kata umpatan di atas tidak berlaku bagi seorang ayah di Karawang, Jawa Barat

Pria yang berusia 43 tahun itu tak layak dijadikan sebagai sosok ayah sebab perbuatannya melebihi binatang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama 7 tahun, anak sendiri diembatnya hingga korban melahirkan seorang anak pada September 2022

Setelah didesak, korban mengakui bahwa semua hasil perbuatan itu dilakukan oleh pelaku berinisial R yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri

“Korban disetubuhi ayah kandung sendiri,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023)

BACA JUGA :  Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Wirdhanto mengatakan, kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah masyarakat melaporkan ada seorang wanita usia 20 tahun melahirkan seorang anak pada September 2022. Namun tak diketahui sosok ayahnya.

Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban menjawab.

Ternyata korban diperkosa ayah kandungnya selama tujuh tahun sejak 2016. Saat itu korban berusia 14 tahun.

“Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. R akan melukai ibunya yang merupakan istrinya tersangka. Karena masih kecil dan korban akhirnya tak bisa berkutik,” ujar Wirdhanto.

BACA JUGA :  Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Dicokok, Pelaku Juga Ternyata Cabuli Anjing

Dari hasil penyelidikan, tesangka memperkosa korban lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan ketika tersangka dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja.

Adapun korban tetap tinggal di Batujaya. Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan.

“Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi,” terangnya

Tersangka juga mengancam akan melukai ibu dan adik perempuannya jika melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016

BACA JUGA :  Remaja di Makassar Perkosa Siswi SMP Asal Majene

Yakni tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Tersangka terancam hukuman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar

“Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud,” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru