Zonafaktualnews.com – Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin.
Akibatnya, Penyanyi terkenal tersebut bakal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Konser Tiga Kota Tanpa Izin
Menurut Minola Sebayang, pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez yang berlangsung di tiga kota besar Indonesia.
Dalam konser tersebut, Agnez membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa seizin penciptanya.
Selain melanggar hak cipta, Agnez juga dianggap melanggar etika moral karena tidak menyebutkan nama pencipta lagu saat tampil di atas panggung.
Ancaman Hukuman Serius
Minola Sebayang menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo sangat serius.
“Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya,” terang Minola Sebayang, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (19/6/2024).
Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Tindak Lanjut dari Somasi
Laporan ke Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut dari somasi yang tidak direspons oleh Agnez Mo.
“Justru sampai hari ini belum ada tanggapan, makanya kita ke Bareskrim untuk membuat laporan,” jelas Minola.
Pihaknya berharap ada peluang untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme restorative justice (RJ) jika Agnez Mo menunjukkan itikad baik.
Kerugian Besar
Kerugian yang dialami Ari Bias mencapai Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan somasi.
“Dalam somasi itu kan satu konser kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, tergantung proses yang sedang berjalan,” paparnya.
Pelanggaran UU Hak Cipta
Agnez Mo diduga melanggar pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3.
“Unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” tambah Minola.
Kasus ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan etika dalam industri musik, serta konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.
Agnez Mo kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di pengadilan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















