7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Zonafaktualnews.com – Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Langkah ini diambil karena kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai alasan utama yang menyebabkan mereka dijatuhi hukuman.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompolnas akan memantau dan mengawasi. Kami mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

BACA JUGA :  Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh

Meski begitu, Kompolnas belum mau menarik kesimpulan terlalu jauh. Mereka masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Kami tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga apakah hasilnya akan meringankan tujuh terpidana atau tidak serta membebaskan Pegi Setiawan. Kami belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, yang didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Dituding Hina Presiden, Hasto dan Adian Dipolisikan Tapi Tak Cukup Bukti

Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai pemicu tujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia yakin bahwa tujuh orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena salah satu alasan adalah kesaksian dari Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA :  Ijazah Jokowi Lolos Uji Forensik, Bareskrim Polri Pastikan Asli

Laporan ini dibuat agar Polri dapat menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede sehingga dapat ditemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya Dedi.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru