2 Pemudik Dipanah dan Diparangi, Eksekutor Begal Tengik Dipincangi

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekutor Utama Begal Sadis Dipincangi Polisi

Eksekutor Utama Begal Sadis Dipincangi Polisi

Zonafaktualnews.com – Eksekutor Begal tengik dan sadis berhasil dipincangi polisi.

Pelaku adalah inisial AM, warga Jalan Gowa Ria, Sulawesi Selatan.

AM dicokok polisi di Jalan Batua Raya, Kota Makassar, Senin (24/4/2023) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digiring polisi dalam mencari tempat persembunyian rekannya, AM mencoba melarikan diri. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki.

BACA JUGA :  KSP Gowa Berpolemik, Korwil Dinilai Sombong dan Remehkan LSM

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, AM selanjutnya digiring ke RS Polri Makassar guna menjalani penanganan medis.

Pelaku diringkus atas kasus penganiayaan sadis terhadap dua pemudik asal Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu korban kehilangan jari kelingking karena ditebas oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang

Kepada polisi, AM mengaku menganiaya korban menggunakan parang. Sementara rekannya memakai busur panah.

BACA JUGA :  Jahanam, Pria Ini Habisi Nyawa Balita Lalu Diperkosa

AM juga menyebut, penganiayaan tersebut salah sasaran. Sebab, dia mengaku tengah mencari sosok penganiaya rekannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, AM merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut.

Menurutnya, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada 23 April 2023. Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” kata Ngajib.

BACA JUGA :  Anak dan Bapak Bersengketa, Eksekusi Ruko di Makassar Ricuh

Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar.

AM dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru