103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan WNA (Ilustrasi)

Penangkapan WNA (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kejahatan siber.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah vila, di Tabanan, Bali, pada Kamis (27/6/2024)

Dalam penangkapan tersebut ditemukan sejumlah besar perangkat komputer dan HP yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa para pelaku telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polisi Tilang 23 Pemotor Turis Asing Tanpa Helm dan Surat

“Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,” kata Silmy, Jumat (28/6/2024).

Di antara 103 orang yang ditangkap, terdapat 12 perempuan dan 91 laki-laki. Hingga kini, 14 orang telah diidentifikasi sebagai warga negara Taiwan, sementara identitas yang lainnya masih dalam proses verifikasi.

Silmy mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kemungkinan kejahatan siber yang dilakukan oleh para WNA tersebut, mengingat banyaknya perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi.

BACA JUGA :  Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

“Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.

 

Namun, Silmy belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kejahatan siber yang dilakukan oleh kelompok ini.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini.

 

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru