Zonafaktualnews.com – Obat bius etomidate kini disalahgunakan dan dipasarkan dalam bentuk cairan vape ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran zat terlarang ini.
Meski etomidate belum masuk dalam kategori narkotika. Polisi menegaskan peredaran ilegal tetap akan ditindak tegas.
“Fenomena vape berisi etomidate ini sekarang sedang tren,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Eko, etomidate sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam dunia medis.
Belakangan, zat ini diduga disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba dengan cara diubah menjadi cairan untuk vape.
“Sekarang zat ini dimanipulasi oleh jaringan. Mereka menjual dan memasarkan dalam bentuk cairan vape, padahal penggunaannya di luar konteks medis. Penggunanya belum bisa dikategorikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.
Meskipun belum diklasifikasikan sebagai narkotika, penindakan hukum tetap dilakukan karena peredaran etomidate tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Intinya, etomidate tetap akan kami tindak. Bapak Kabareskrim sudah mengeluarkan perintah tegas terkait hal ini,” tegasnya.
Bareskrim Polri saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lain.
Langkah ini diambil agar etomidate segera dimasukkan dalam daftar narkotika atau psikotropika, sehingga penegakan hukumnya bisa lebih kuat dan jelas.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba atau menggunakan vape dengan kandungan yang tidak jelas.
Penggunaan zat ini berisiko tinggi bagi kesehatan dan dapat berimplikasi hukum.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















