Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria menghisap vape ilegal berisi obat bius, sementara wanita di sampingnya terlihat tertidur (foto ilustrasi).

Seorang pria menghisap vape ilegal berisi obat bius, sementara wanita di sampingnya terlihat tertidur (foto ilustrasi).

Zonafaktualnews.com – Obat bius etomidate kini disalahgunakan dan dipasarkan dalam bentuk cairan vape ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran zat terlarang ini.

Meski etomidate belum masuk dalam kategori narkotika. Polisi menegaskan peredaran ilegal tetap akan ditindak tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fenomena vape berisi etomidate ini sekarang sedang tren,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat

Menurut Eko, etomidate sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam dunia medis.

Belakangan, zat ini diduga disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba dengan cara diubah menjadi cairan untuk vape.

“Sekarang zat ini dimanipulasi oleh jaringan. Mereka menjual dan memasarkan dalam bentuk cairan vape, padahal penggunaannya di luar konteks medis. Penggunanya belum bisa dikategorikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

BACA JUGA :  CLB Abal-abal Masih Gentayangan, BPOM Sebut Produk Berbahaya

Meskipun belum diklasifikasikan sebagai narkotika, penindakan hukum tetap dilakukan karena peredaran etomidate tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Intinya, etomidate tetap akan kami tindak. Bapak Kabareskrim sudah mengeluarkan perintah tegas terkait hal ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lain.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Langkah ini diambil agar etomidate segera dimasukkan dalam daftar narkotika atau psikotropika, sehingga penegakan hukumnya bisa lebih kuat dan jelas.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba atau menggunakan vape dengan kandungan yang tidak jelas.

Penggunaan zat ini berisiko tinggi bagi kesehatan dan dapat berimplikasi hukum.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru